Tuntas Bahas Ribuan DIM RUU KUHAP, DPR-Pemerintah Kebut dalam 2 Hari
Utama

Tuntas Bahas Ribuan DIM RUU KUHAP, DPR-Pemerintah Kebut dalam 2 Hari

Sebanyak 1.676 DIM dibahas tuntas DPR dan pemerintah sejak 9-10 Juli 2025. Proses pembahasan RUU KUHAP diklaim pemerintah dan DPR sudah melibatkan partisipasi publik.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
 Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman (tengah) saat memimpin rapat pembahasan RUU KUHAP bersama pemerintah di Komplek Gedung Parlemen. Foto: RES
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman (tengah) saat memimpin rapat pembahasan RUU KUHAP bersama pemerintah di Komplek Gedung Parlemen. Foto: RES

Pemerintah dan DPR berhasil merampungkan pembahasan 1.676 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) selama 2 hari terhitung sejak 9-10 Juli 2025. Pembahasan RUU KUHAP secara maraton itu menjadi ‘sejarah’ dalam pembahasan sebuah DIM yang jumlahnya ribuan dalam hitungan hari.

Ketua Panja RUU KUHAP sekaligus Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, merinci DIM terdiri dari 1.091 DIM tetap, 295 penyesuaian redaksional, 68 substansi diubah, 91 dihapus, dan 331 substansi baru.

“Ini urgen, kalau kita bisa kerja lebih cepat ya lebih baik,” ujarnya dalam konferensi pers usah rapat Panja RUU KUHAP bersama pemerintah, Kamis (10/07/2025).

Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu mengatakan ketika proses pembahasan RUU KUHAP berlangsung dirinya juga berdiskusi dengan Kapolri. Intinya, Kapolri mendukung penguatan warga negara dalam RUU KUHAP. Sebab KUHAP mengatur relasi antara negara dan warganya dalam proses penegakan hukum pidana. Posisi negara sangat kuat dan warga negara sebaliknya, sehingga posisi warga negara perlu didongkrak dalam KUHAP sehingga dapat mengimbangi negara melalui aparaturnya.

“Dengan KUHAP bari mendekati menjadi seimbang. Artinya dengan penguatan hak tersangka, dan advokat yang mendampingi warga negara secara de facto mengurangi power negara yang paling banyak di penyidik Polri,” ujar Habiburokhman.

Baca juga:

Penyidik Polri harus bertindak profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Tidak boleh menggunakan kekerasan dan intimidasi. Fokusnya penguatan hak-hak warga negara kendati praktiknya nanti pasti tidak mudah dan menghadapi berbagai tantangan. SDM aparat penegak hukum harus dibenahi dan ditingkatkan. Selain berdiskusi dengan Kapolri, Habiburokhman juga mengklaim melakukan pembicaraan yang sama dengan Jaksa Agung.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info