Hakim Agung Mahkamah Agung RI, Nani Indrawati, menekankan pentingnya pengaturan anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang sedang disusun. Menurutnya, ketentuan ini sangat mendesak untuk melindungi masyarakat dan aktivis yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik, serta hak asasi manusia secara umum.
“Perjuangan atas hak lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak boleh dikriminalisasi. Itulah esensi dari prinsip anti-SLAPP yang selama ini saya riset dalam disertasi saya saat menempuh pendidikan doktoral di Universitas Airlangga,” ujar Nani dalam Diskusi Publik Hukum Acara Pidana untuk Perlindungan Lingkungan Hidup di Depok, Kamis (17/7).
Ia menjelaskan, dalam risetnya, pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menjadi dasar penting perlindungan hukum terhadap warga negara yang memperjuangkan hak lingkungan. Pasal ini menjamin bahwa pelapor dan saksi tidak dapat dituntut secara pidana atau digugat secara perdata atas laporan atau kesaksian yang diberikan terkait pencemaran atau kerusakan lingkungan.
Baca juga:
- Tuntas Bahas Ribuan DIM RUU KUHAP, DPR-Pemerintah Kebut dalam 2 Hari
- Panja RUU KUHAP Bahas Sejumlah Substansi Baru, Termasuk Imunitas Advokat
- Kewenangan Aparat Mengajukan Praperadilan Diperdebatkan Panja RUU KUHAP
“Pasal 66 ini sebenarnya merupakan bentuk dari prinsip anti-SLAPP. Dalam SK KMA Nomor 36 Tahun 2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup, sudah disebutkan bahwa pasal itu adalah bentuk perlindungan terhadap partisipasi publik,” jelas Nani.
Menurutnya, konsep SLAPP berasal dari Amerika Serikat dan awalnya hanya dikenal dalam ranah hukum perdata. Namun, negara-negara seperti Indonesia, Filipina, dan Thailand telah mengembangkan konsep ini dalam ranah pidana, terutama terkait dengan kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan.
“Di negara-negara seperti Amerika, Australia, dan Kanada, anti-SLAPP diatur untuk berbagai aspek, mulai dari persaingan usaha hingga kebebasan berekspresi. Sementara di Indonesia, Filipina, dan Thailand, pengaturan ini lebih difokuskan pada perlindungan perjuangan lingkungan hidup,” paparnya.
















