Nani menegaskan bahwa Mahkamah Agung telah mengambil langkah konkret melalui penerbitan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup, sebagai bentuk respons atas lambatnya proses legislasi di DPR. PERMA ini mengatur teknis perlindungan terhadap pejuang lingkungan dalam proses peradilan.
“PERMA ini hadir untuk mengisi kekosongan hukum sambil menunggu hadirnya undang-undang yang secara khusus mengatur anti-SLAPP. Mahkamah memiliki diskresi berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, untuk mengisi kekosongan hukum melalui peraturan,” jelas dia.
Namun, menurut Nani, PERMA saja tidak cukup. Oleh karena itu, ia mendorong agar RUU KUHAP yang tengah disusun dapat memuat ketentuan hukum acara terkait anti-SLAPP, sebagaimana sudah dilakukan oleh Filipina dan Thailand. Ia bahkan menyampaikan hasil disertasinya kepada Komisi III DPR agar bisa dimasukkan dalam proses legislasi.
“Sudah saatnya anti-SLAPP diatur secara tegas dalam KUHAP yang baru. Saya sudah menyampaikan usulan ini saat peluncuran buku disertasi saya, dan hadir pula anggota Komisi III DPR. Sayangnya, saat saya tanya beberapa waktu lalu, mereka mengatakan lupa,” tegasnya.
Ia menambahkan, perlindungan hukum terhadap aktivis lingkungan tidak hanya menjadi tugas hakim, tetapi juga aparat penegak hukum lainnya, seperti penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum. Menurutnya, proses hukum pidana seringkali memakan waktu panjang dan berlapis, sehingga celah kriminalisasi tetap terbuka bila tidak diatur secara komprehensif.
Ia juga menyoroti bahwa Kejaksaan sebenarnya sudah memiliki Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang memungkinkan penghentian proses penuntutan jika ditemukan indikasi kriminalisasi terhadap aktivis. Namun, pelaksanaannya di lapangan masih minim.
“Jaksa sebenarnya punya diskresi untuk menghentikan perkara SLAPP. Tapi apakah itu dilakukan? Kadang alasannya karena khawatir dikritik atau takut dilaporkan ke pengawas. Padahal jelas, jika ada indikasi SLAPP, penuntutan bisa dihentikan dengan izin Jaksa Agung,” tegasnya.
















