Pengaturan Anti-SLAPP Perlu Masuk RUU KUHAP untuk Lindungi Pejuang Lingkungan dan HAM
Terbaru

Pengaturan Anti-SLAPP Perlu Masuk RUU KUHAP untuk Lindungi Pejuang Lingkungan dan HAM

Perjuangan atas hak lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak boleh dikriminalisasi.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 4 Menit

Nani mencontohkan kasus di Kalimantan, di mana aktivis yang mengadvokasi pencemaran lingkungan justru dijadikan tersangka. Ia menyayangkan hal ini terus terjadi karena belum ada panduan hukum acara yang jelas untuk menangani dugaan SLAPP.

Dalam pandangannya, penyusunan KUHAP yang baru merupakan momentum yang tepat untuk memasukkan ketentuan anti-SLAPP. Ia menyebut di negara-negara yang telah mengadopsi ketentuan tersebut, seperti Filipina, prosedur hukum untuk mengidentifikasi dan menghentikan SLAPP sangat ringkas, bahkan bisa diputus dalam waktu 30 hari oleh hakim.

Sementara itu, Jaksa pada Kejaksaan Agung RI, Erni Mustikasari, menegaskan pentingnya penuntut umum untuk mempertimbangkan secara saksama aspek-aspek yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi dalam perkara-perkara yang melibatkan pembela lingkungan hidup.

Menurut Erni, penjelasan Pasal 66 UU PPLH menyebutkan bahwa pelapor atau korban tidak dapat dituntut secara pidana atau perdata apabila mereka menempuh cara hukum. "Nah, cara hukum ini dalam penjelasan Pasal 68 Tahun 2022 kita pahami sebagai segala bentuk penyampaian pendapat atau kebebasan berekspresi dalam rangka memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat," ujarnya pada kesempatan yang sama.

Ia menambahkan, dalam praktiknya, jaksa kerap dihadapkan pada tantangan untuk menilai apakah suatu tindakan yang dilaporkan sebagai tindak pidana sebenarnya merupakan bentuk perjuangan lingkungan.

“Penuntut umum harus betul-betul meneliti dan menggali latar belakang dari laporan dan tindak pidana yang diajukan, apakah ada hubungan kausal antara perbuatan tersebut dengan upaya memperjuangkan lingkungan hidup,” jelasnya.

Lebih lanjut, Erni mengungkapkan terdapat berkas-berkas perkara yang kompleks, seperti kasus yang menyeret aktivis atau organisasi masyarakat. Ia mencontohkan, dalam satu kasus, seorang aktivis dilaporkan karena dianggap menghalangi petugas, padahal ia sedang menyuarakan isu lingkungan.

"Oleh karena itu, kami mengarahkan jaksa untuk lebih hati-hati, terutama bila pelakunya merupakan wartawan, jurnalis, atau aktivis lingkungan," tambahnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info