Pemakaian Bersama Pipa PGN Masih Dievaluasi
Berita

Pemakaian Bersama Pipa PGN Masih Dievaluasi

BPH Migas minta pemerintah tak mundur lagi dari batas waktu tahun ini.

CR-15
Bacaan 2 Menit
Pemakaian Bersama Pipa PGN Masih Dievaluasi
Hukumonline

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih mengevaluasi  permintaan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) agar fungsi pemakaian bersama (open access) pipa PT PGN dapat diterapkan Oktober 2013. Sebelumnya, BPH Migas mengirimkan surat ke Menteri ESDM Jero Wacik agar menepati batas waktu penerapan kebijakan open access tersebut.

Sesuai surat Dirjen Migas Kementerian ESDM yang saat itu masih dijabat Evita Legowo, PGN masih diberi waktu melaksanakan open access sampai Oktober 2013. Kepala BPH Migas Andy Sommeng mengatakan, akibat belum diterapkannya open access, tata niaga gas belum berjalan efisien.

Hal ini akibat gas yang ada di hulu tidak bisa lewat pipa, sehingga tidak terdistribusikan ke konsumen. Sejumlah negara seperti Inggris, Prancis, Amerika Serikat, dan Singapura sudah menerapkan open access dan tata niaganya berjalan efisien.

Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 19 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa mengamanatkan PGN untuk menjalankan open access dan pemisahan peran pengangkutan dan niaga, dua tahun setelah permen diterbitkan, yaitu tahun 2011.

Namun, Kementerian ESDM sudah memperpanjang batas waktu penerapan itu hingga Oktober 2013. Pada 2011, PT Perusahaan Gas Negara (PGN) telah mengirim surat ke Dirjen Migas Kementerian ESDM yang meminta pemerintah memperpanjang batas waktu selama 10 tahun atau hingga 2021.

"Karena pada dasarnya di seluruh dunia, seluruh pipa transmisi itu open access, tidak seperti sekarang ini seperti PGN yang mengklaim open access tapi pipanya nggak bisa dipakai orang lain," jelas Andy.

Oleh karena itu, BPH Migas meminta pemerintah agar segera menganti status seluruh pipa penyalur gas di hilir menjadi terbuka semua. Andy berharap seluruh pipa untuk hilir (dedicated hilir) bisa open acces, karena akan memberikan multiplyer effect yang besar bagi bangsa ini.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info