Pemaksaan Pergantian Hakim Konstitusi, Bentuk Pembangkangan Konstitusi
Utama

Pemaksaan Pergantian Hakim Konstitusi, Bentuk Pembangkangan Konstitusi

Langkah Komisi III patut diduga bentuk intervensi terhadap kemerdekaan kekuasaan kehakiman, pelanggaran terhadap Pasal 87 UU 7/2020, serta melanggar Pasal 24 ayat (1) UUD 1945.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Tanpa ada angin, tak ada hujan, Komisi III DPR telah menggelar pergantian satu Hakim Konstitusi Prof Aswanto. Kabar tersebut membuat sebagian kalangan terkaget-kaget. Penggantinya ditetapkan dalam rapat di ruang Komisi III adalah Guntur Hamzah yang selama ini menjabat Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK. Hasil rapat tersebut bakal diboyong dalam rapat paripurna dalam waktu dekat ini.

“Apakah dapat menyetujui Prof. Dr. Guntur Hamzah ini untuk dicalonkan menjadi hakim konstitusi dari unsur DPR?” ujar pimpinan rapat, Adies Kadier di Komplek Gedung Parlemen, Kamis (29/9/2022) kemarin.

Adies menerangkan dari 9 fraksi hanya 5 fraksi partai yang memberikan persetujuan terhadap Guntur dicalonkan menjadi hakim konstitusi usulan DPR menggantikan Aswanto. Meski hanya 5 fraksi tetap dapat diambil persetujuan agar diteruskan ke dalam rapat paripurna untuk ditetapkan menjadi keputusan DPR.

Baca Juga:

Pengacara Konstitusi, Victor Santoso Tandiasa mengaku kaget betul dengan keputusan yang diambil Komisi III soal pencopotan Prof Aswanto dan digantikan Guntur yang notabene Sekjen MK. Ia menilai Komisi III DPR terkesan ugal-ugalan karena selama ini Prof Aswanto tidak bermasalah. Begitu pula dengan Guntur Hamzah selama menjabat sekjen MK.

“Yang saya persoalkan adalah sikap DPR yang mengacaukan aturan main yang dibuatnya sendiri,” ujarnya melalui keterangannya, Kamis (29/9/2022) malam.

Sebab, DPR sendiri sebagai inisiator terbitnya UU No.7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang menghapus periodesasi masa jabatan hakim konstitusi. Serta mengubahnya dengan ketentuan pemberhentian dengan hormat hakim konstitusi dari jabatan pada usia 70 tahun. Terlebih, berlakunya UU 7/2020 baru berjalan memasuki tahun kedua.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait