Dalam memeriksa makalah, para pembaca independen tidak bisa sembarangan. Pasalnya sejumlah pedoman dan unsur penilaian juga telah ditetapkan oleh Pansel. Keempat unsur itu menurut Taufik terdiri dari pengetahuan terhadap kondisi korupsi di Indonesia, hubungan antara korupsi dan pembangunan, rencana aksi pemberantasan korupsi serta kompetensi dan keahlian penulis makalah.
Tak hanya itu, guna objektifnya peniliaian, Pansel pun menetapkan bahwa satu makalah akan dibaca oleh dua orang pembaca. Kedua pembaca itu akan membaca makalah secara bergantian, lanjut Taufik.
Komposisi
Dalam konferensi pers itu Taufik juga menyatakan meski tidak diatur dalam Undang-Undang, Pansel akan mempertimbangkan faktor komposisi pimpinan KPK sesuai bidang yang dibutuhkan. Menurut Taufik, mengutip pernyataan ICW (Indonesian Corruption Watch), kepemimpinan KPK saat ini kurang ahli di bidang perbankan.
Merujuk Pasal 29 butir d Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang KPK menyebutkan salah satu syarat untuk dapat diangkat sebagai pimpinan KPK adalah berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan, tanpa menyebut lebih lanjut komposisi dari masing-masing bidang tersebut.
Karena itu menurut Taufik, penentuan kelulusan calon dalam seleksi kali ini tak hanya berdasarkan proses seleksi di setiap tahapan. Tetapi juga mempertimbangkan komposisi dengan memperhatikan kelebihan dari segi pengalaman, pendidikan dan prestasi peserta, tukasnya.
Kerjasama dengan KPP
Terkait dengan penelusuran integritas peserta, Pansel juga akan melakukan verfikasi dan investigasi terhadap peserta. Untuk tahap ini, Pansel juga akan bekerjasama dengan sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Pemantau Peradilan (KPP). Pada 16 Juli lalu Pansel telah menerima wakil dari KPP yang akan berpartisipasi dalam verfikasi dan investigasi, aku Taufik.
Meski telah melibatkan KPP, Pansel tetap membuka peluang bagi masyarakat yang akan memberi informasi terkait dengan integritas peserta seleksi. Informasi dari masyarakat kami tunggu hingga 13 Agustus mendatang ke Sekretariat Pansel (kantor Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara), imbau Taufiq.
















