Berdasarkan pemeriksaan internal Polri, duit miliaran pada rekening para perwira itu adalah wajar. Namun dalam proses ajudikasi, wakil Mabes Polri tak bisa menjelaskan secara gamblang kriteria ‘wajar’ tersebut. Selain itu, Mabes Polri menegaskan pemeriksaan terhadap rekening para perwira belum final karena tak ada surat resmi penghentian (SP3). Lantaran belum ada SP3, membuka dan memberikan informasi rekening para perwira dapat menggangg proses penegakan hukum. Namun ICW menuding argumentasi ini hanya dalih semata.
Sebelumnya, para petinggi Polri menyatakan proses penyelidikan rekening tersebut sudah selesai. Dari 23 rekening yang diperiksa, dua rekening terindikasi pidana dan dalam proses hukum, dua rkening masih menunggu pembuktian, satu rekening belum bisa ditindaklanjuti arena objek sedang mengikuti Pilkada, satu rekening pemiliknya sudah meninggal dunia, dan 17 rekening dikategorikan wajar.
Nah, informasi tentang 17 rekening wajar inilah yang diminta ICW. Apakah akses informasi akan dibuka? Kuncinya ada di tangan majelis Komisi Informasi beranggotakan Henny S. Widyaningsih dan Ramly Amin Simbolon, plus ketua majelis Ahmad Alamsyah Saragih.
















