Komisi Informasi Pusat (KIP) dijadwalkan akan membacakan putusan atas sengketa informasi publik mengenai rekening belasan perwira Polri pada Selasa (08/2) besok. Mengingat kantor Komisi Informasi belum memadai untuk menggelar sidang dengan jumlah pengunjung yang banyak dan belum memiliki fasilitas lengkap, sidang dipindahkan ke gedung Mahkamah Konstitusi.
Komisioner KIP bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Advokasi Abdul Rahman Ma’mun menjelaskan sidang pembacaan putusan itu akan bisa langsung dilihat melalui video conference. Ada belasan kampus yang kemungkinan menyediakan fasilitas layanan sidang jarak jauh ini. Masyarakat yang ingin menonton langsung bisa memanfaatkan layanan di kampus-kampus terdekat. “Sidang putusan dapat diikuti secara jarak jauh dengan fasilitas video conference di berbagai wilayah di Indonesia,” jelas Rahman.
Ditambahkan Abdul Rahman Ma’mun, sidang yang akan dipimpin langsung Ketua Komisi Informasi Ahmad Alamsyah Saragih itu punya agenda tunggal: pembacaan putusan. Sebab, pada siang ajudikasi terdahulu, KIP sudah mendengar keterangan para pihak dan ahli. Berdasarkan catatan hukumonline, dua dari tiga orang ahli yang dihadikan dalam sidang adalah anggota tim penyusun Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Andreas Pareira dan Dedy Jamaluddin Malik. Satu ahli lain adalah Guru besar Kriminologi UI yang pernah menjadi stf ahli Kapolri, Adrianus Meliala.
Sidang pembacaan putusan dengan memanfaatkan video conference bukan kali ini saja dilakukan. Mahkamah Konstitusi sudah sering melaksanakan mekanisme itu baik pada saat pembacaan putusan, maupun pemeriksaan saksi-saksi dan ahli.
Perguruan tinggi yang bisa memanfaatkan video conference itu adalah USU Medan, Unsri Palembang, Untirta Banten, Undip Semarang, UGM Yogyakarta, Unpad Bandung, Unair Surabaya, Universitas Palangkaraya Kalimantan Tengah, Unhas Makassar, Universitas Mataram Nusa Tenggara Barat, dan Universitas Nusa Cendana Kupang.
Permohonan sengketa informasi diajukan Indonesian Corruption Watch (ICW). Dalam pernyataan sikapnya, dua hari menjelang sidang putusan, ICW meminta agar Komisi Informasi memerintahkan Mabes Polri membuka informasi tentang rekening sejumlah perwira polisi. Bukan hanya itu, ICW meminta Presiden SBY untuk ikut mendorong Mabes Polri menerapkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas kinerja institusi dan kekayaan anggota kops bhayangkara.
ICW membawa persoalan ini ke KIP lantaran pada 4 Agustus 2010 lalu Mabes Polri menolak memberikan informasi tentang rekening mencurigakan 17 orang perwira. Mabes Polri beralasan, rekening para perwira tersebut termasuk kategori informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008, sehingga tak layak dikonsumsi publik. Sebaliknya, ICW menganggap informasi itu bisa diakses publik karena Mabes Polri sendiri sudah melakukan pemeriksaan nternal.
Berdasarkan pemeriksaan internal Polri, duit miliaran pada rekening para perwira itu adalah wajar. Namun dalam proses ajudikasi, wakil Mabes Polri tak bisa menjelaskan secara gamblang kriteria ‘wajar’ tersebut. Selain itu, Mabes Polri menegaskan pemeriksaan terhadap rekening para perwira belum final karena tak ada surat resmi penghentian (SP3). Lantaran belum ada SP3, membuka dan memberikan informasi rekening para perwira dapat menggangg proses penegakan hukum. Namun ICW menuding argumentasi ini hanya dalih semata.
Sebelumnya, para petinggi Polri menyatakan proses penyelidikan rekening tersebut sudah selesai. Dari 23 rekening yang diperiksa, dua rekening terindikasi pidana dan dalam proses hukum, dua rkening masih menunggu pembuktian, satu rekening belum bisa ditindaklanjuti arena objek sedang mengikuti Pilkada, satu rekening pemiliknya sudah meninggal dunia, dan 17 rekening dikategorikan wajar.
Nah, informasi tentang 17 rekening wajar inilah yang diminta ICW. Apakah akses informasi akan dibuka? Kuncinya ada di tangan majelis Komisi Informasi beranggotakan Henny S. Widyaningsih dan Ramly Amin Simbolon, plus ketua majelis Ahmad Alamsyah Saragih.
















