Pembahasan Lamban, Pengesahan RUU Penyiaran Bakal Dikebut
Berita

Pembahasan Lamban, Pengesahan RUU Penyiaran Bakal Dikebut

Sepanjang ada kesepahaman antara Baleg dengan Komisi I, pengesahan di rapat paripurna dapat dipercepat.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Beredar kabar bahwa revisi Undang-Undang (RUU) No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran bakal diboyong dalam rapat paripurna dan disahkan menjadi UU sebagai usul inisiatif DPR. Pasalnya, status RUU tentang Penyiaran sudah sekian lama dibahas di tingkat Badan Legislasi (Baleg) sejak Februari 2017 lalu.  

 

“Jadi memang RUU tentang Penyiaran ini sudah cukup lama sekali. Tentu kita tidak bisa terlalu berlama-lama di Baleg. Sehingga Baleg diberikan waktu, setidaknya pada masa sidang ini,” ujar Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Komplek Gedung Parlemen, Kamis (1/2/2018).

 

Agus mengatakan Baleg mesti mengejar target untuk merampungkan RUU itu di masa sidang ini. Sesuai tata tertib, apabila dalam rapat pleno Baleg yang memutuskan rentang waktu pembahasan belum sepenuhnya sepakat, maka keputusan dapat diambil dalam rapat paripurna.

 

Politisi Partai Demokrat ini menuturkan walaupun pembahasan di tingkat Baleg belum rampung, tetapi DPR harus segera mengambil keputusan. “Kita tidak bisa menunggu terus menerus sampai ini selesai baru kuorum, atau harus semua sepakat di Baleg,” ujarnya.

 

Seperti diketahui, RUU tentang Penyiaran masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2018 dengan nomor urut 25. Berdasarkan agenda DPR, rapat paripurna terdekat bakal digelar ada 13 Februari mendatang.

 

Karena itu, Baleg mesti segera memberi persetujuan dalam rapat pleno untuk segera diparipurnakan. Sebab, RUU tentang Penyiaran cukup dibutuhkan masyarakat di tengah perkembangan dunia informasi digital yang semakin pesat. Makanya, saat pembahasannya pun masih menuai perdebatan soal digital atau analog.

 

Diharapkan pengambilan keputusan di tingkap pleno Baleg dilakukan dengan musyawarah mufakat, bukan dengan voting. “RUU ini usulan dari DPR. Kalau dilihatnya nanti gak sepakat sampai diambil di-voting itu kurang bagus,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait