Pembahasan Rumusan ‘Hak Masyarakat Adat' Berlangsung Alot
Berita

Pembahasan Rumusan ‘Hak Masyarakat Adat' Berlangsung Alot

Selama ini rumusannya tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan. DPD menganggap masalah ini cukup pelik dan kompleks.

Mys/M-3
Bacaan 2 Menit
Pembahasan Rumusan ‘Hak Masyarakat Adat' Berlangsung Alot
Hukumonline

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tidak memaksakan diri mengatur secara detail hak-hak masyarakat hukum adat  di dalam RUU Kehutanan. Sikap itu diambil setelah pembahasan berlangsung alot. Maka ketika rumusan RUU Kehutanan dan naskah akademiknya dirampungkan, DPD  tidak memasukkannya secara lengkap. Persoalan masyarakat adat tetap dimasukkan dalam RUU Kehutanan, tetapi tidak lengkap, kata Sarwono Kusumaatmadja, Ketua Panitia Ad Hoc (PAH) II DPD yang membahas pengganti UU No. 41 Tahun 1999 itu.

 

Pengertian masyarakat adat sendiri menimbulkan perdebatan. Pada draft yang dihasilkan PAH II, masyarakat hukum adat diartikan sebagai masyarakat yang bertempat tinggal dalam suatu wilayah yang mempunyai kelembagaan penguasa adat dan pranata hak-hak tradisional yang ditaati dan dipertahankan secara turun temurun. Pengakuan terhadap hak masyarakat hukum adapt merupakan amanat Konstitusi. Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945 menyebutkan Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang.

 

PAH II sebenarnya sudah mengundang sejumlah pakar dari Fakultas Kehutanan IPB. Tetapi pembahasan dan perumusan hak-hak masyarakat adat tetap berlangsung alot.  Menurut Sarwono, karena terlalu kompleks dan pelik maka masalah hak masyarakat adat tidak layak disebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Mantan Menteri Negara Lingkungan Hidup itu mencontohkan hak masyarakat adat dalam agraria tidak akan tertampung jika pengertian agraria hanya mengenai daratan.

 

Contoh lain adalah merumuskan hak masyarakat adat atas wilayah pesisir dan laut. Apakah pengertian hak masyarakat adat atas pesisir dan wilayah laut akan berubah jika masyarakat sudah tersentuh teknologi? Atas dasar itulah, PAH II mengambil sikap tidak menuntaskan hak masyarakat adat dalam RUU Kehutanan. Menurut Sarwono, pengaturannya lebih baik dalam undang-undang tersendiri.

 

Hutan adat tidak selalu berada dalam kawasan hutan negara, melainkan juga juga dimungkinkan berada di dalam hutan hak yang dimiliki dan dikelola secara kolektif oleh masyarakat hukum adat. PAH II mengusulkan apabila hutan adat berada di dalam hutan negara maka pengelolaan hutan negara yang telah ditetapkan sebagai hutan adat diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat hukum adat yang dikukuhkan melalui peraturan daerah.

 

Jika pranata adat tidak memungkinkan lagi mengelola hutan adat secara lestari, maka masyarakat hukum adat dapat mengajukan permohonan pembinaan teknis kepada Pemerintah melalui Pemerintah Daerah, mengembalikan hak pengelolaan hutan adat kepada Pemerintah melalui Pemerintah Daerah, atau hak pengelolaan hutan adat ditarik kembali oleh Pemerintah melalui Pemerintah Daerah.

 

Koordinator Program Advokasi Pembaruan Hukum dan Kebijakan Negara Mengenai Kehutanan HuMA, Andiko, mengatakan seharusnya dalam UU kehutanan itu ada tiga pengelompokan hutan: hutan negara, hutan hak, dan hutan adat. Kalau DPD tidak mengkritisi hal yang paling mendasar itu, maka tidak akan terjadi perubahan mendasar terhadap pengakuan hak mayarakat adat. Saya kira DPD tidak cukup berani untuk mencoba mengakomodir semua hal dalam rancangan mereka. UU Kehutanan seyogianya mengatur objek, jadi dari awal tidak dapat dihubungkan dengan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat. Yang sesungguhnya terjadi adalah pengakuan yang tidak tulus, ujarnya.

 

Pertanyaannya yang tidak berdasar yang sering didiskusikan adalah bagaimana posisi hutan adat dalam kehutanan Indonesia. Posisi mereka tidak dapat lepas total, tidak ada alasan kuat bagi pemberi kebijakan untuk takut mengakui hutan adat sebagaimana mengakui hutan hak. Yang jelas yang pertama tata batas dengan hutan negara harus diselesaikan dulu sehingga jelas mana tanah yang akan dikeluarkan.

 

Menurut Andiko, sebenarnya ada dua pendekatan yang bisa dipakai dalam konteks pengakuan masyarakat hukum adat:  diakui oleh negara atau masyarakat yang mengakui dirinya sendiri (self identification). Yang terakhir sudah diuji coba di Philipina dan cukup berhasil.

 

Menyerahkan urusan penentuan masyarakat adat melalui Peraturan Daerah bukan tanpa resiko. Jika masyarakat hukum adat mengklaim tanahnya ada di wilayah HPH, apakah Pemerintah Pusat mau menerbitkan mengakui Perda tersebut?

 

Pengalaman selama ini, jelas Andiko, pengakuan masyarakat hukum adat tidak dalam konteks produksi. Contohnya Jambi, pengakuannya hanya sebatas konservasi hutan tapi tidak memproduksi sesuai dengan kemampuan mereka. Selalu ada kekhawatiran mereka tidak sanggup. Padahal di sinilah letak peran pemerintah. Dulu ada kasus HPH 100 hektar untuk masyarakat yang tinggal di hutan, tapi pembinaan tidak berjalan, hasilnya tidak menguntungkan. Ini kebijakan setengah hati. Menurut Andiko, ada salah kaprah ketika masyarakat hukum adat sudah diakui maka segala sesuai dianggap selesai. Padahal masih ada masalah pembinaan.

 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info