Nasib RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) belum jelas. Hingga kini, Pemerintah dan DPR belum menemui titik temu terkait beberapa persoalan dalam RUU tersebut. Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) menilai, dewan tidak serius dalam membahas RUU yang satu ini. Padahal, RUU BPJS masuk dalam Prolegnas 2011. Jika tak ada perkembangan dalam waktu dekat, KAJS mengancam akan menggelar aksi besar-besaran.
Sekretaris KAJS Said Iqbal mempertanyakan keseriusan parlemen dalam membahas RUU BPJS. Dia mengatakan, dalam setiap pembahasan RUU ini, Pansus BPJS DPR terlihat begitu mudah dilecehkan oleh Pemerintah. Misalnya, tidak bersedia meneruskan pembahasan RUU dengan alasan yang tidak substansial.
Bentuk pelecehan lainnya adalah ketidakhadiran tujuh menteri dalam rapat bersama DPR pada 19 Januari 2011. Said berpendapat, sesungguhnya perbuatan Pemerintah ini sudah dapat dikategorikan sebagai Contempt of Parliament. Sayangnya, DPR membiarkan hal itu dan tidak memberi teguran sama sekali.
Contoh lainnya, pada rapat tanggal 9 Februari 2011, Pemerintah tidak bersedia melanjutkan pembahasan RUU BPJS sebelum ada fatwa Mahkamah Agung (MA) tentang apakah undang-undang ini akan bersifat ‘penetapan’ atau sekaligus ‘pengaturan’. Menurut Said, alasan itu merupakan cara Pemerintah untuk terus menghambat terbentuknya UU BPJS.
“Karena tidak ada satu pun ketentuan dalam peraturan perundang-undangan maupun tatib DPR yang menyatakan undang-undang terbagi dalam beberapa sifat, yang jika tidak ada kesamaan pendapat antara DPR dan Pemerintah harus dimintakan fatwa ke MA,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat dengan Pansus BPJS di Komisi IX, Rabu (16/3).
Mengacu pada Pasal 1 angka 3 UU No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Said mengatakan, undang-undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan Presiden. Artinya, apapun undang-undang yang dibentuk oleh DPR bersama-sama dengan Pemerintah adalah bersifat pengaturan.
Apalagi, sesuai dengan kewenangannya berdasarkan tata tertib (tatib) DPR, Pansus telah banyak meminta penjelasan dari berbagai ahli, terutama ahli hukum tata negara yang dengan tegas menyatakan setiap undang-undang merupakan pengaturan. Said menyayangkan, Pansus menghentikan sama sekali proses pembahasan RUU BPJS.
Seperti diberitakan hukumonline sebelumnya, di hadapan Pansus BPJS, Rabu (9/2), Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyatakan, Pemerintah belum siap membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) menganai RUU BPJS bersama DPR. Ia mengusulkan, penundaan pembahasan RUU ini lantaran ingin membawa undang-undang yang ada sebelumnya, yakni UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) ke MA.
Dijelaskan Agus, secara tertulis melalui surat Nomor S 17/MK.01/2011.M.HH.PP.01.12-06 tertanggal 12 Januari 2011, Pemerintah berpendapat, berkenaan pada Pasal 5 UU SJSN yang menyatakan BPJS dibentuk dengan undang-undang, maka RUU BPJS hanya bersifat penetapan (beschiking) tentang pembentukan BPJS saja. Sedangkan pengaturan tata kelola, tujuan dan fungsi maupun hubungan antar kelembagaan BPJS hendaknya dituangkan dalam bab khusus yang mengatur tentang BPJS dan UU SJSN.
Namun menurut Said, pernyataan Menkeu itu hanya alasan belaka. “Kami telah menelusuri langsung ke MA, ternyata tidak ada surat permohonan fatwa, baik dari DPR maupun Pemerintah,” tuturnya.
Dia menduga apa yang dilakukan Pemerintah hanyalah untuk mengeleminir kekuasaan DPR dalam pembentukan undang-undang, dengan memanfaatkan secara sesat Pasal 20 ayat (3) UUD Tahun 1945 yang menyatakan, jika RUU tidak mendapat persetujuan bersama, RUU itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu.
Bersandar pada aturan tersebut, lanjut Said, apabila hingga berakhirnya masa persidangan DPR tahun 2011, RUU BPJS tidak juga mendapat persetujuan bersama antara DPR dengan Pemerintah, dengan sendirinya RUU itu gugur dan tidak boleh diajukan kembali dalam persidangan DPR periode 2009-2014.
Sementara itu, Hang Ali Saputra Syah Pahan mengakui Pansus BPJS seperti dilecehkan oleh pemerintah dalam membahas RUU tersebut. Oleh karena itu, ia berharap ada ketegasan dari semua anggota, terutama pimpinan pansus untuk mengambil sikap. “Kalau tidak mau dilecehkan lagi, kita semua harus mengambil sikap yang tegas,” kata anggota Pansus BPJS dari Fraksi PAN ini.
















