Pembahasan RUU Terkatung-Katung, Solusi Carry Over Diperjuangkan
Utama

Pembahasan RUU Terkatung-Katung, Solusi Carry Over Diperjuangkan

Sebenarnya sangat bergantung pada komitmen pembentuk Undang-Undang.

Oleh:
Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Pembahasan RUU di Senayan. Foto: Edwin
Pembahasan RUU di Senayan. Foto: Edwin

Nasib RUU KUHP mungkin dapat berubah jika kebijakan carry over diterima dan disetujui DPR dan pemerintah dalam proses revisi UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Selama ini, RUU yang mandeg pembahasannya hingga dua periode harus diulang mulai dari nol. RUU yang tak berhasil disahkan dalam dua periode pembahasan, tak bisa dilanjutkan hanya dari materi yang belum disepakati.

Alhasil, RUU yang substansinya banyak dan menimbulkan polemik berkepanjangan di masyarakat seperti RUU KUHP sulit untuk disahkan. Carry over, kebijakan memperbolehkan diambil alih pada periode berikutnya, merupakan salah satu kebijakan mengatasi persoalan itu. Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Benny Riyanto mengatakan kebutuhan mendesak kewajiban carry over dalam pembentukan undang-undang di DPR. “Biasanya di periode berikutnya selalu dari awal lagi, undang-undang memang tidak ada mandat untuk meneruskan,” katanya kepada hukumonline.

Benny menjelaskan sejumlah RUU vital yang telah dibahas bisa saja diulang dari awal lagi karena tidak ada kewajiban tegas melanjutkannya. “Revisi diperlukan agar ada mandat untuk melanjutkan,” Benny menambahkan.

Benny mengakui bahwa usulan amandemen UU No. 12 Tahun 2011 telah digulirkan sebagai inisiatif DPR. Pemerintah menyatakan dukungan agar tambahan kewajiban carry over dalam pembentukan undang-undang itu sempat disahkan sebelum pelantikan anggota DPR periode 2019-2024.

Suara dari Senayan juga senada. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas menyatakan saat ini DPR sedang merampungkan amandemen UU No. 12 Tahun 2011. Tujuannya untuk mengantisipasi sejumlah RUU yang tidak selesai dibahas anggota DPR periode 2014-2019. “Sementara penyusunan di Baleg, mudah-mudahan akhir bulan ini selesai,” kata Supratman, Senin (22/7).

DPR sendiri mengharapkan ketentuan carry over itu bisa menjadi panduan jelas soal nasib  berbagai naskah RUU yang belum tuntas hingga disahkan ketika periode keanggotaannya berganti. Amandemen UU Perundang-undangan ini tengah diupayakan sempat disahkan di sisa periode 2014-2019. “Tinggal kemauan pemerintah untuk menyelesaikannya,” Supratman menambahkan.

Namun proses pembahasan revisi ini tetap menunggu sikap pemerintah. Jika pemerintah tak mengirimkan supres disertai Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), proses pembahasan sulit dilakukan. Ini salah satu faktor yang mungkin menghambat pembahasan.

Tags:

Berita Terkait