Pembatasan Akses Medsos Dinilai Langgar Hak Publik
Berita

Pembatasan Akses Medsos Dinilai Langgar Hak Publik

Karena setiap orang berhak berkomunikasi, memperoleh informasi, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Pemerintah mempertimbangkan untuk segera mencabut pembatasan akses medsos ini.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi UU ITE. Ilustrator: BAS
Ilustrasi UU ITE. Ilustrator: BAS

Pasca aksi massa demonstrasi menolak hasil Pilpres 2019 yang berujung bentrok dan terjadi kericuhan pada Selasa (21/5) malam hingga Rabu (22/5) pagi, mendorong pemerintah memutuskan membatasi akses terhadap sejumlah media sosial (medsos), khusus fitur penyebaran video dan gambar. Namun, keputusan ini dinilai bertentangan dengan konstitusi, khususnya ketentuan Pasal 28F UUD 1945. Karenanya, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika didesak untuk segera melakukan pencabutan pembatasan akses medsos sebagai sarana komunikasi.

 

Pernyataan itu disampaikan Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Abdul Manan saat dikonfimasi di Jakarta, Kamis (23/5). “Kami menilai langkah ini tak sesuai Pasal 28F UUD 1945 dan ,” ujar Abdul Manan.

 

Pasal 28F UUD 1945 menyebutkan, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”

 

Dalam Pasal 19 Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM) menyebutkan, “Setiap orang memiliki hak untuk kebebasan berpendapat dan berekspresi; hak ini mencakup kebebasan untuk memiliki pendapat tanpa campur tangan dan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan ide melalui media apapun dan tanpa memandang batas.”

 

Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamaan (Kemenkopolhukam) dan Kemenkominfo mengambil langkah membatasi akses medsos pasca bentrok massa dan aparat keamanan setelah aksi damai di Gedung Bawaslu Jakarta, Selasa (21/5) hingga Rabu (22/5) pagi. Sebab, saat peristiwa banyak beredar foto dan video yang sebagian dianggap berita bohong.      

 

Untuk itu, agar tidak terjadi penyebaan video dan informasi bohong kepada masyarakat, akses media sosial untuk sementara waktu dibatasi secara bertahap demi alasan keamanan dalam negeri. Namun Menkompolhukam Wiranto dan Menkominfo Rudiantara belum bisa memastikan waktu pembatasan tersebut dicabut.

 

Manan menilai pemerintah semestinya menghormati hak publik untuk mendapatkan informasi. Manan menyadari langkah pembatasan akses medsos oleh pemerintah untuk mencegah meluasnya informasi yang salah demi melindungi kepentingan umum. Namun, AJI menilai langkah pembatasan justru menutup akses masyarakat luas terhadap kebutuhan lainnya untuk mendapat informasi yang benar.

 

“Namun, AJI menolak segala bentuk tindakan provokasi dan ujaran kebencian. Sebab hal tersebut dapat memicu kekerasan lanjutan serta memantik perpecahan yang dapat membahayakan kepentingan umum dan demokrasi,” lanjutnya.

 

“Makanya, kita mendorong pemerintah meminta penyelenggara media sosial untuk mencegah penyebarluasan hoaks, fitnah, hasut, dan ujaran kebencian secara efektif. Melalui mekanisme yang transparan, sah, dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.” 

 

Bertentangan dengan hak

Terpisah, Direktur Eksekutif Institute Criminal for Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju menilai pembatasan akses medsos berupa Instagram, Twitter, Facebook, WhatsApp, dan Line tidak didasari dua alasan. Pertama, pembatasan akses medsos bertentangan dengan hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi serta kebebasan berekspresi. Kedua, pembatasan akses terhadap medsos dan aplikasi messaging dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya adalah tidak tepat.

 

Merujuk Pasal 4 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui UU No 12 Tahun 2005. Dalam UU 12/2005 itu memberi kewenangan kepada negara untuk melakukan pembatasan-pembatasan hak asasi manusia ketika negara dalam keadaan darurat. Keadaan darurat dapat terjadi karena berbagai factor, seperti penyebab yang timbul dari luar (eksternal) atau dari dalam negeri (internal). Ancamannya dapat berupa ancaman militer/bersenjata atau dapat pula tidak bersenjata seperti teror bom dan keadaan darurat lainnya.

 

“Dalam keadaan darurat yang mengancam kehidupan bangsa tersebut, konstitusi memberi kekuasaan kepada kepala negara atau pemerintah untuk menilai dan menentukan negara dalam keadaan darurat,” ujarnya mengingatkan.

 

Dalam Komentar Umum No. 29 terhadap Pasal 4 ICCPR mensyaratkan ada dua kondisi mendasar harus dipenuhi untuk dapat membatasi hak asasi manusia. Pertama, situasinya mesti berupa keadaan darurat yang mengancam kehidupan bangsa. Kedua, presiden melakukan penetapan secara resmi bahwa negara dalam keadaan darurat melalui Keputusan Presiden.

 

“Tindakan pembatasan akses media sosial dan aplikasi messaging secara langsung tanpa ada pengumuman sebelumnya adalah tidak tepat,” kritiknya.

 

Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta masyarakat bersabar terhadap masa periode pembatasan medsos. Sejalan dengan itu, Bamsoet biasa disapa mengimbau masyarakat dapat meningkatkan literasi tentang penggunaan medsos dengan lebih kritis, khususnya dalam membaca dan menerima informasi di medsos. “Seperti lebih memperhatikan judul, alamat situs atau sumber berita, data yang disebutkan, keaslian video dan foto, dan legitimasi konten dari berita terkait,” ujarnya.

 

Politisi Partai Golkar itu pun mendorong pemerintahan Joko Widodo agar dapat segera mempertimbangkan pencabutan akses medsos sebagai sarana komunikasi. Sebab, dari aspek ekonomi, banyak yang mengalami kerugian akibat menurunya omset pendapatan yang bidang usahanya menggunakan medsos. “Pemerintah mempertimbangkan untuk dapat segera mencabut pembatasan penggunaan media sosial, mengingat media sosial merupakan salah satu kebutuhan masyarakat untuk berkomunikasi,” harapnya.

 

Seperti diketahui, pemerintah mengambil langkah membatasi akses terhadap medsos, pasca demonstrasi yang berujung dengan bentrokan dan pembakaran, Selasa (21/5) dan Rabu (22/5) di Kawasan Thamrin Jakarta Pusat dan Slipi Jakarta Barat. Para demonstran  memprotes hasil pengumuman Komisi Pemilihan Umum yang menyatakan pemenang pemilu presiden adalah pasangan No 1. Joko Widido-Ma'ruf Amin  dengan perolehan suara 85.607.362 (55,50%). Sementara Sedangkan pasangan No 2 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 (44,50%). Namun bagi demonstran, objek yang didemo terkait kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu 2019.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info