Pembebasan Bersyarat Napi Korupsi: Pudarnya Harapan Pemberantasan Korupsi
Terbaru

Pembebasan Bersyarat Napi Korupsi: Pudarnya Harapan Pemberantasan Korupsi

Satu persatu napi koruptor mendapat pembebasan bersyarat karena tak ada Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 lagi. Ini sekaligus penanda semakin pudarnya harapan akan masa depan pemberantasan korupsi.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) meliputi berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Selain memenuhi syarat tertentu sebagaimana dimaksud Ayat (2) narapidana yang akan diberikan cuti menjelang bebas atau pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf e dan huruf f, juga harus telah menjalani masa pidana paling singkat dua per tiga dengan ketentuan dua per tiga masa pidana tersebut paling sedikit sembilan bulan.

Terakhir, kata Rika, semua narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif dapat diberikan hak pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas.

"Hak ini diberikan tanpa terkecuali dan non-diskriminatif kepada semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan," ujarnya.

Tags:

Berita Terkait