Pembentukan Lembaga Mediasi Asuransi Tidak Berhubungan Dengan Kepailitan
Berita

Pembentukan Lembaga Mediasi Asuransi Tidak Berhubungan Dengan Kepailitan

Sebagai langkah awal, diharapkan lembaga mediasi ini dapat mengatasi permasalahan yang terkait dengan klaim asuransi konsumen yang tidak terbayarkan.

Bacaan 2 Menit
Pembentukan Lembaga Mediasi Asuransi Tidak Berhubungan Dengan Kepailitan
Hukumonline

 

Berdasarkan UU No. 37/2004, kini pemegang polis asuransi tidak lagi bisa mengajukan permohonan pailit terhadap perusahaan asuransi, karena kewenangan tersebut hanya dimiliki oleh Menteri Keuangan.

 

Namun, dia menambahkan sebagai regulator, Departemen Keuangan (Depkeu)  secara objektif dapat melakukan tekanan kepada perusahaan asuransi bila terbukti melakukan wanprestasi terhadap kreditor khususnya konsumen.

 

Menanggapi rencana pembentukan lembaga mediasi ini, Samiadi Pekih dari Yayasan Lembaga Konsumen Asuransi Indonesia (YLKAI) mengatakan, sebagai langkah awal lembaga ini sebaiknya difokuskan untuk menyelesaikan sengketa yang menyangkut klaim asuransi yang terbengkalai, sebagai akibat dari perusahaan asuransi yang terkena Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU).

 

Lebih jauh dia mengatakan banyak konsumen yang menghubungi Depkeu dan meminta agar segera mempailitkan perusahaan asuransi, namun hingga kini memang belum ada yang dimohonkan pailit oleh menteri keuangan.

 

Yang penting bagaimana Depkeu bisa mempunyai ketegasan terhadap perusahaan, terutama yang dalam proses PKU. Karena kondisinya saat ini sudah tidak mampu dan tidak ada konsumen yang dibayar. Padahal jangka waktu untuk perusahaan asuransi yang terkena PKU ini adalah 12 bulan, tapi hingga saat ini belum dicabut izin usahanya, ujar Samiadi.

Ketua Dewan Asuransi Indonesia (DAI), Hotbonar Sinaga mengatakan Depkeu bersama dengan DAI telah menyiapkan lembaga mediasi yang diharapkan mampu menjadi wadah yang tepat untuk menyelesaikan permasalahan (dispute) yang terjadi antara konsumen dengan perusahaan asuransi.

 

Menurut Hotbonar, kelompok kerja yang dibentuk oleh Depkeu dan DAI telah mengkaji pembentukan lembaga mediasi. Hasilnya baru akan rampung awal Januari 2005. Lebih lanjut dikatakannya, orang-orang yang akan ditunjuk sebagai mediator nanti selain harus memiliki independensi, kredibilitas dan keahlian, sebaiknya punya latar belakang hukum yang kuat.

 

Bisa dari kalangan profesional, dewan asuransi, direktorat asuransi, broker bahkan dari konsumen, asal sesuai dengan kriteria, ujar Hotbonar kepada hukumonline saat ditemui usai seminar di Jakarta, Senin (21/12).

 

Sebagaimana diberitakan, sebelum disahkannya UU No. 37/2004 tentang Kepailitan, beberapa kali pemegang polis asuransi yang merasa dirugikan telah mengajukan permohonan pailit terhadap perusahaan asuransi.

 

Ia menggarisbawahi, lembaga mediasi ini nantinya tidak terlibat dalam pengajuan pailit, sebab hal tersebut merupakan kewenangan menteri keuangan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: