Latar Belakang Pembentukan OJK serta Tugas dan Fungsinya
Terbaru

Latar Belakang Pembentukan OJK serta Tugas dan Fungsinya

OJK adalah singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan. Seperti namanya, OJK dibentuk untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan dalam sektor jasa keuangan.

Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit

Terkait edukasi dan perlindungan konsumen, OJK berhak melakukan hal-hal sebagai berikut.

  1. Memberikan edukasi kepada masyarakat dalam rangka pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat.
  2. Memberikan pelayanan pengaduan konsumen.
  3. Melakukan pembelaan hukum untuk kepentingan perlindungan konsumen dan masyarakat.

Edukasi dan Perlindungan Konsumen oleh OJK

Lebih lanjut, sebagaimana diterangkan dalam laman OJK, penting untuk diketahui bahwa fungsi edukasi dan perlindungan konsumen dalam industri jasa keuangan sangatlah penting. Dalam pelaksanaannya, konsep ini dikelompokkan OJK menjadi dua, yakni preventif dan represif.

Preventif atau preventif action

Wujud langkah preventif ini adalah pelaksanaan edukasi serta perlindungan konsumen dengan berbagai cara. Dalam edukasi yang bersifat preventif, OJK harus memastikan bahwa produk dan jasa yang disediakan lembaga jasa keuangan telah memenuhi lima prinsip perlindungan konsumen.

Lima prinsip perlindungan konsumen tersebut tertuang dalam Pasal 2 POJK 07/2013 yakni transparansi; perlakuan yang adil; keandalan; kerahasiaan dan keamanan data/informasi konsumen; serta penanganan pengaduan serta penyelesaian sengketa konsumen secara sederhana, cepat, dan biaya terjangkau.

Represif atau repressive actions

Bentuk langkah represif adalah penyelesaian pengaduan, fasilitasi penyelesaian sengketa, penghentian kegiatan atau tindakan lain, serta pembelaan hukum untuk melindungi konsumen.

Pada intinya, OJK adalah lembaga independen yang dibentuk untuk menyelenggarakan pengaturan dan pengawasan dalam sektor jasa keuangan. Adapun tugas OJK adalah untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor IKNB.

Baca berita lainnya di sini!

Tags:

Berita Terkait