Pemblokiran Iklan Rokok di Internet Dinilai Belum Efektif
Berita

Pemblokiran Iklan Rokok di Internet Dinilai Belum Efektif

Pemblokiran iklan rokok di internet tidak tepat karena tidak didasari pemahaman yang baik terkait peraturan pembatasan iklan rokok di internet sesuai PP No. 109 Tahun 2012. Karena itu, Menkes dan Menkominfo diminta duduk bareng menyusun aturan pembatasan iklan rokok di internet yang lebih jelas.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi rokok. Foto: Sgp
Ilustrasi rokok. Foto: Sgp

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah memblokir atau melarang iklan rokok di internet. Namun, bagi sebagian kalangan, pemblokiran tersebut dinilai belum efektif dalam upaya pengendalian tembakau. Pernyataan ini disampaikan Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi seperti dikutip Antara, Kamis (19/6/2019).

 

Tulus menerangkan di laman utama media terlihat banyak iklan pop up produk rokok. Faktanya, para konsumen masih melihat tayangan iklan rokok yang muncul ketika membuka tautan portal media berita. Semestinya, kata dia, iklan rokok di banyak portal berita pun diatur secara ketat. Dengan begitu, larangan iklan rokok di internet juga sebagai upaya pengendalian tembakau. “Ini agar tidak mendorong percepatan konsumsi rokok di kalangan anak-anak remaja,” kata Tulus. Baca Juga: Solidaritas Advokat Respons Positif Larangan Iklan Rokok di Internet

 

Namun, kebijakan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara yang memblokir tayangan iklan rokok yang bertengger di banyak laman media internet ini perlu diapresiasi. Keputusan Kemenkominfo ini setelah adanya (SE) No. TM.04.01/Menkes.314/2019 dari Menteri Kesehatan Nila F Moeloek. Tulus mengaku telah bertemu dengan Rudiantara di sebuah acara YLKI.

 

“Hanya saja, langkah Kemenkominfo memblokir iklan layanan rokok dinilai belum cukup (optimal) karena masih terdapat banyak iklan rokok melalui pop up’,” tegasnya.

 

Guna  mengatur lebih ketat pengaturan kebijakan ini, Tulus menyarankan perlu duduk bersama antara Rudiantara dengan Nila F Moeloek untuk membuat aturan pembatasan iklan rokok di internet yang lebih jelas dan komprehensif. Kemenkominfo bakal siap memblokir semua iklan rokok di media internet sepanjang terdapat data dan analisa dari Kementerian Kesehatan yang lebih detil dan rinci.

 

Tidak tepat

Berbeda dengan Tulus, Koordinator Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK), Azami Mohammad menilai langkah Kemenkominfo memblokir iklan rokok di internet atas permintaan Menkes Nila F Moeloek adalah tidak tepat. Sebab, pemblokiran tidak didasari pemahaman yang baik terkait peraturan pembatasan iklan rokok di internet sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

 

Menurutnya, Menkes Nila F Moeloek semestinya terlebih dahulu meninjau PP No.109 Tahun 2012. Dia melihat dalam PP 109/2012 itu telah memuat aturan main yang detil terkait iklan atau promosi rokok. Misalnya, Pasal 30 PP 109/2012 menyebutkan, Selain pengendalian Iklan Produk Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, iklan di media teknologi informasi harus memenuhi ketentuan situs merek dagang Produk Tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas.”

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait