Solidaritas Advokat Respons Positif Larangan Iklan Rokok di Internet
Berita

Solidaritas Advokat Respons Positif Larangan Iklan Rokok di Internet

Diharapkan, iklan rokok juga dilarang di media-media lainnya termasuk media penyiaran dan media luar griya.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir iklan atau konten rokok pada sejumlah platform media sosial guna menindaklanjuti permintaan Kementerian Kesehatan RI. Surat Menteri Kesehatan RI kepada Menteri Kominfo RI No TM.04.01/Menkes/314/2019 perihal Pemblokiran Iklan Rokok di Internet diterima oleh Kemkominfo pada Kamis (13/6) pukul 13.30 WIB.

 

Kominfo melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika telah menelusuri konten iklan rokok di dunia maya dan menemukan 114 kanal yang memuat konten tersebut di platform Facebook, Instagram dan YouTube.

 

"Saat ini Tim AIS Kemkominfo sedang melakukan proses take down atas akun/konten pada platform-platform di atas,” kata Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu, dalam rilis Kemenkominfo.

 

Tim AIS merupakan tim internal Kominfo untuk mengidentifikasi konten di media sosial yang melanggar aturan di Indonesia, misalnya hoax, pornografi dan ujaran kebencian. Menurut Plt Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu, Menkominfo Rudiantara sudah menghubungi Kemenkes dan regulator kesehatan untuk menggelar rapat koordinasi teknis terkait konten yang melanggar aturan di bidang kesehatan.

 

Langkah Kemenkominfo merespons permintaan Kementerian Kesehatan terkait pemblokiran iklan rokok di internet itu ditanggapi positif oleh Koordinator Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau Indonesia (SAPTA), Tubagus Haryo Karbyanto.

 

"Pemblokiran iklan rokok di internet harus berlandaskan Undang-Undang 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menempatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya," katanya seperti dikutip dari Antara, Jumat (14/6).

 

Meskipun memberikan pujian terhadap tanggapan cepat Menteri Komunikasi dan Informatika, Tubagus mengkritik siaran pers yang dikeluarkan Kemenkominfo karena salah dalam mengambilkan aturan sebagai landasan pemblokiran iklan rokok.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait