Pembobol BNI Maria Pauline Divonis 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp185 Miliar
Utama

Pembobol BNI Maria Pauline Divonis 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp185 Miliar

Jika uang pengganti tidak dibayar, maka ia terancam tambahan pidana selama 7 tahun.

Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit

Dengan demikian, menurut majelis, perbuatan Maria bersama Adrian Herling Waworuntu, Jane Iriany Lumowa, Koesadiyuwono, Edy Santoso, saksi Ollah Abdullah Agam, Adrian Pandelaki Lumowa (alm), dr Titik Pristiwati, Aprila Widharta, dan Richard Kountul dalam pencairan LC dengan melmpirkan dokumen fiktif di PT BNI Persero telah perkaya diri atau orang lain Rp1,2 triliun.

Majelis juga membeberkan jumlah keuntungan yang diterima nama-nama yang disebutkan diatas. Adrian Herling Waworuntu misalnya, menerima Rp300 miliar, Ollah Abdullah Agam Rp696,35 miliar, Adrian Pandelaki Lumowa (alm) Rp308,245 miliar, Titik Pristiwati Rp178, 597 miliar, Aprila Widharta Rp28,22 miliar, Richard Kountul Rp44,407 miliar dan Maria Pauline Lumowa sendiri sebesar Rp185.822.422.331,43 (Rp185 miliar).

“Menimbang berdasarkan pertimbangan di atas unsur memperkaya diri atau roang lain atau korporasi telah terpenuhi pada perbuatan terdakwa, majelis juga berpendapat unsur merugikan negara telah terpenuhi,” tutur majelis.

Karena turut menikmati hasil uang korupsi, majelis juga memberikan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp185 miliar. Jika tidak diganti Maria akan dipenjara selama 7 tahun. “Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 185.822.422.331,43, dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti setelah putusan hukim tetap maka harta bendanya berhak dilelang oleh jaksa, apabila terpidana tidak punya uang bayar uang pengganti maka diganti pidana penjara selama 7 tahun,” ujar hakim Saifuddin.

Selain itu, hakim juga menyatakan Maria terbukti melakukan pencucian uang dengan menaruh uang hasil korupsi di dua perusahaannya bernama PT Aditya Putra Pratama Finance dan PT Infinity Finance.

“Menimbang bahwa dana yang ditempatkan perusahaan penyedia jasa keuangan di PT Aditya Putra Pratama Finance dan PT Infinity Finance adalah hasil dari korupsi atas pengkreditan yang tidak dilakukan pembayaran, dalam rupiah setara Rp 1.214.648.422.331,43. Menimbang bahwa dalam fakta perisdangan tersebut, unsur menempatkan harta kekayaan ke dalam penyedia jasa keuangan, baik atas nama diri sendiri atau orang lain telah terpenuhi pada diri terdakwa,” jelas majelis.

Mendengar putusan ini, Maria memilih untuk pikir. “Saya pikir-pikir dulu pak,” kata Maria.

Hal yang sama juga diutarakan penuntut umum pada Kejaksaan Agung RI. Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung yang meminta agar Maria divonis 20 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Tags:

Berita Terkait