Pembubaran Lembaga Mesti Melalui Uji Publik
Aktual

Pembubaran Lembaga Mesti Melalui Uji Publik

RFQ
Bacaan 2 Menit
Pembubaran Lembaga Mesti Melalui Uji Publik
Hukumonline
Presiden Joko Widodo telah membubarkan sejumlah lembaga yang dinilai memboroskan keuangan negara. Namun semestinya pembubaran lembaga mesti dilakukan secara cermat, penuh kehati-hatian dan melalui uji publik. Bila perlu, dibahas dengan  komisi di DPR yang menjadi mitra kerja. Demikian disampaikan anggota DPR Endang Maria Astuti di Jakarta, Selasa (6/1).

“Prinsipnya mesti ada kriteria khusus lembaga apa saja yang layak dibubarkan, tidak semua lembaga menggunakan anggaran negara tak memberi manfaat bagi mastyarakat dan negara,” ujarnya.

Pemerintah memang sedang melakukan kajian terhadap puluhan lembaga non kementerian dan non struktural sebelum akhirnya menghapus lembaga yang dinilai memboroskan keuangan negara. Menurutnya, pembahasan atau setidaknya konsultasi dengan DPR diperlukan agar menghindari persoalan baru.

“Kalau sudah diuji publik maka ada kepastian lembaga apa saja yang layak dibubarkan,” ujarnya.

Politisi Partai Golkar itu lebih jauh berpandangan antisipasi terhadap pembubaran lembaga perlu dipikirkan lebih lanjut. Soalnya bakal berdampak sistemik terhadap keberlangsungan nasib sejumlah pegawai lembaga.

“Jangan sampai menimbulkan masalah baru bertambahnya penggangguran,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 176 tentang Pembubaran 10 Lembaga Non-struktural pada awal November tahun lalu. Lembaga tersebut antara lain Komisi Hukum Nasional (KHN), Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional (DPAN), Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat (LKPPKSPC), Dewan Buku Nasional (DBN), Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional (BKP3N), Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan (KADBK).
Tags: