Dalam hal harga barang itu memuat pecahan nominal Rupiah yang tidak beredar (“harga ujungnya” Rp 765), maka menurut Permendag 35/2013, Pelaku Usaha dapat membulatkan harga barang itu dengan memperhatikan nominal Rupiah yang beredar (menjadi Rp 800). Pembulatan ini diinformasikan kepada Anda sebagai konsumen pada saat transaksi pembayaran.