Pemda Dinilai Tak Siap Lakukan Pungutan Pajak
Berita

Pemda Dinilai Tak Siap Lakukan Pungutan Pajak

Sebanyak 175 Pemda masih belum memiliki Perda pemungutan PBB P2.

FNH
Bacaan 2 Menit
Pemda Dinilai Tak Siap Lakukan Pungutan Pajak
Hukumonline

Rencana pemerintah menyerahkan wewenang pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB P2) ke daerah tertuang dalamUU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. UU tersebut jelas mengatur bahwa per 2014 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dilarang melakukan pemungutan terhadap PBB P2 di daerah.

Berdasarkan catatan DJP, dari 369 kabupaten/kota yang belum melakukan pemungutan PBB P2, baru 52,6 persen atau 194 daerah yang telah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) PBB-P2. Artinya, 194 daerah tersebut dinyatakan siap melaksanakan pemungutan PBB P2. Lalu, bagaimana dengan 175 kabupaten/kota yang belum memiliki Perda hingga 2013?

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD),Robert Endi Jaweng, mengatakan Pemerintan Daerah (Pemda) dipastikan tidak memiliki kesiapan untuk melakukan perintah UU tersebut. Selain sebanyak 175 Pemda belum memiliki Perda, Pemda juga tak memiliki kesiapan administrasi.

Melihat fakta tersebut, Robert berpendapat sebaiknya pemerintah memiliki rencana dan alternatif lain jika pada akhir 2014 nanti, masih ada daerah yang belum memiliki Perda pemungutan pajak. Beberapa tindakan yang bisa dilakukan oleh pemerintah dalam waktu dekat, lanjutnya, adalah dengan mengeluarkan Perppu untuk penangguhan kewajiban melakukan pemungutan PBB P2.

Tak hanya menyoal daerah yang masih belum memiliki Perda. Beberapa isu yang belakangan muncul ke permukaan adalah persoalan siapa yang akan melakukan pemungutan PBB P2 tersebut. Robert menilai, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) tak  memiliki kemampuan untuk melakukan tugas baru tersebut karena beban tugas Dispenda sebelum dibebani pemungutan pajak cukup banyak.

“Kapasitas SDM juga tidak kuat terutama untuk daerah-daerah yang memang kurang mendapat perhatian dari pemerintah,” katanya saat dihubungi hukumonline, Jumat (8/2).

Yang tak kalah penting, lanjutnya, adalah persoalan penerimaan PBB P2 yang akan diperolah oleh Pemda. Berdasarkan perhitungan KPPOD, penerimaan PBB P2 akan lebih efektif jika dilakukan oleh pusat.

Tags: