Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berjanji akan langsung melaksanakan pemecatan Cirus Sinaga begitu salinan resmi putusan terhadap jaksa perkara Antasari Azhar itu turun. Mahkamah Agung pada tingkat kasasi sudah menjatuhkan hukuman sama dengan judex factie. Dengan demikian, vonis lima tahun bui tetap harus dijalani Cirus.
Lantaran putusan sudah berkekuatan hukum tetap Kejaksaan mencopot status kepegawaian Cirus. Berdasarkan aturan, seseorang yang diberhentikan sebagai pegawai negeri masih bisa mengajukan keberatan ke Badan Kepegawaian Negeri (Bapek). Keberatan disampaikan jika seorang pegawai yang dijatuhi sanksi, terutama pemecatan, tak terima atas putusan tersebut.
Janji segera mengeksekusi Cirus disampaikan Wakil Jaksa Agung Darmono. Dengan putusan Mahkamah Agung tersebut, Cirus sudah berstatus terpidana. Untuk mengeksekusi yang bersangkutan, kata Darmono, kejaksaan menunggu salinan resmi putusan kasasi. “Prosesnya menunggu salinan putusan itu dulu,” ujarnya, Selasa (26/6).
Darmono menambahkan Kejaksaan Agung meminta penjelasan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai korp adhyaksa yang menangani perkara Cirus sejak awal. Biasanya, jelas mantan Jaksa Agung Muda Pembinaan itu, tim kejaksaan lebih dahulu mempelajari putusan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meskipun demikian, Darmono memberi sinyal eksekusi. “Berdasarkan Undang-UndangKepegawaian, seseorang yang telah dijatuhi pidana penjara waktu tertentu dapat diberhentikan atau dipecat sebaggai pegawai negeri,” ujarnya.
Terpisah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jaksel Masyhudi menegaskan pihaknya belum menerima salinan putusan. Menurut Masyhudi, jikalau sudah menerima salinan putusan secara resmi, setidaknya petikan putusan eksekusi terhadap Cirus akan dilakukan. Masyhudi menambahkan dengan terbitnya putusan kasasi, status pegawai negeri Cirus dapat dicopot. “Kalau adaa pemberitahuan resmi kita akan laksanakan mau petikan atau apa yang penting resmi dari panitera pengadilan,” ujarnya melalui pesan pendek kepada wartawan.
Terhadap salinan putusan maupun petikan putusan yang nantinya diterima pihak Kejari Jaksel, Masyhudi menegaskan akan mengirimkan ke Kejaksaan Agung. Dengan demikian, eksekusi pemindahan tahanan terhadap jaksa yang menangani kasus Antasari Azhar dan kasus Muchdi Pr itu dapat dilakukan. “Nanti kami informasikan ke Kejagung kalau sudah pemberitahuan resmi itu,” pungkasnya.
Sekadar informasi,di tingkat pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Cirus dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan. Penyebabnya Cirus berupaya menghilangkan pasal korupsi dalam berkas perkara pegawai pejak, Gayus Halomoan P Tambunan. Karena itulah, majelis hakim pimpinan Albertina Ho mengganjar hukuman lima tahun bui. Tak puas atas hukuman itu, Cirus pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Tapi harapannya kandas, karena Cirus tetap dihukum lima tahun. Masih tak pusa, Cirus mengajukan kasasi. Lagi-lagi, harapan Cirus kandas karena kasasi Cirus ditolak majelis kasasi Makhamah Agung.
















