Pemecatan Ferdy Sambo, Wakil Ketua Komisi III: Keputusan Tepat
Terbaru

Pemecatan Ferdy Sambo, Wakil Ketua Komisi III: Keputusan Tepat

Perhatian publik berlanjut pada proses persidangan pidana di pengadilan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Karier mantan Kepala Divisi Profesi Pengamanan (Kadiv Propam) Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Ferdy Sambo di Polri berakhir sudah. Pasalnya, keputusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), meskipun Ferdy Sambo mengajukan upaya banding.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai keputusan sidang KKEP yang memberhentikan status Ferdy Sambo dari keanggotaan Polri tidaklah mengagetkan. Sebab, tindakannya selaku intelectual dader dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J kategori pelanggaran berat.

“Sudah seharusnya KKEP menjatuhkan hukuman (pemecatan) tersebut kepada Ferdy Sambo. Memang keputusannya sudah tepat dan kami di Komisi III tentu mendukung, meskipun ia mengajukan upaya banding sebagaimana diatur Pasal 69 ayat (1) Peraturan Kepolisian (Perpol) No.7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Jum’at (26/8/2022).

Baca Juga:

Ia mengatakan selain Ferdy Sambo, masih terdapat puluhan personil yang juga bakal menjalani persidangan kode etik. Bagi politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu, upaya banding yang diajukan Ferdy mesti dihormati. Upaya banding Ferdy perlu segera diproses secara transparan agar tidak mengganggu proses perkara pidana yang tengah berjalan bersama empat tersangka lain di Kejaksaan.

“Menyisakan satu berkas perkara dengan tersangka Putri Candrawathi yang masih dalam proses pemeriksaan penyidikan,” kata Sahroni.  

Anggota Komisi III DPR, Johan Budi Sapto Pribowo menyoroti agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengambil tindakan tegas terhadap oknum personil polisi nakal. Tindakan tegasnya tak hanya dimutasi, tapi harus dipidanakan agar menimbulkan efek jera. “Kalau ada Kapolda nakal, Kapolres nakal, main proyek, meras, jangan dimutasi, pidanakan!”

Ia meminta Kapolri tak perlu ragu memberikan sanksi tegas terhadap para jajarannya yang nakal. Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mendukung langkah Kapolri dalam penegakan hukum terhadap jajarannya yang melakukan pelanggaran secara etik ataupun pidana. Johan pun meminta semua pihak agar tidak melakukan intervensi terhadap Kapolri atau kerja-kerja penegakan hukum.

“Pak Listyo Sigit, jika Bapak lurus dan benar menjalankan fungsi sebagai Kapolri, saya Johan Budi akan mendukung sepenuhnya. tapi sebaliknya jika Bapak mulai belok-belok, saya orang pertama yang akan meluruskan Bapak,” katanya.

Sebagaimana diketahui, majelis KKEP telah menjatuhkan sanksi etik berupa PTDH terhadap Ferdy Sambo. Pria berusia 49 tahun itu dinilai terbukti melanggar kode etik. Dalam amar putusan etik, perilaku Ferdy dianggap sebagai perbuatan tercela. Selain itu, penempatan dalam tempat khusus selama 4 hari dari tanggal 8 sampai dengan 12 Agustus 2022 di Rutan Korps Brimob Polri yang telah dijalani oleh pelanggar dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai Anggota Polri.

Putusan itu ditandatangani oleh 5 jenderal yang tergabung dalam Majelis Komisi Sidang Etik Polri yakni Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri sebagai Ketua Komisi Sidang Etik; Wakil Ketua Komisi Sidang Etik sekaligus Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanan; Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing; Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Kadiv Propam Irjen Syahardiantono; serta Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Barhakam Polri, Irjen Rudolf Alberth Rodja.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info