Pemenang Pemilukada Situbondo Sangkal Bermain Curang
Berita

Pemenang Pemilukada Situbondo Sangkal Bermain Curang

KPUD Situbondo dan pihak terkait meminta MK untuk menyatakan sah surat keputusan KPUD tentang penetapan pasangan calon terpilih Pemilukada Situbondo 2010.

ASh
Bacaan 2 Menit

 

Adanya tuduhan memobilisasi camat dan PNS untuk memenangkan pasangan nomor urut 4 merupakan hal yang mengada-ada. Sebab, menurut Surat Wakil Bupati No. 800/1060/431.304/2010 perihal Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah 2010, PNS diminta menjaga netralitas dan dilarang memobilisasi dalam rangka mendukung pasangan calon tertentu. “Termohon pun tak tahu adanya mobilisasi itu.”  

 

Soal adanya telah terjadi politik uang, menurutnya, dalil yang mengada-ada. Sebab, tak ada laporan dari Panwaslukada kepada KPUD Situbondo. Hal ini merupakan kewenangan Panwaslukada.

 

Selain itu, tak ada permintaan (keberatan) pembatalan atas hasil rekapitulasi atau hasil penghitungan suara) dari pemohon, sehingga tak ada kewajiban bagi MK untuk membatalkan hasil rekapitulasi Pemilukada tertanggal 28 Juni 2010.

 

“Karena itu, menyatakan sah dan menguatkan surat keputusan KPUD Situbondo No. 270/363/KPU-Sit/BA/VI/2010 tertanggal 28 Juni 2010 tentang penetapan pasangan terpilih Pemilukada Situbonodo 2010,” tutur Asih dalam petitumnya.                            

                                        

Senada dengan KPUD, kuasa hukum pihak terkait Supriyono membantah telah terjadi pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif terutama soal adanya mobilisasi keterlibatan camat, kepala desa, dan PNS untuk memenangkan pihak terkait. Pasalnya, pihak terkait tak memiliki akses melakukan tindakan itu karena bukan pasangan incumbent.

 

“Justru, pemohonlah yang merupakan pasangan incumbent yang terakhir menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan, sedangkan pihak terkait di luar sistem,” dalihnya.

 

Ia pun membantah soal tuduhan adanya politik uang yang dilakukan pihak terkait. Menurutnya tuduhan itu tak berdasar karena pemohon tak menyebutkan dimana terjadinya pelanggaran politik uang, siapa yang menerima dan memberikan uang itu. “Pihak terkait juga pasangan yang paling rendah tingkat harta kekayaannya. Jadi ini nggak nyambung dengan apa yang dituduhkan pemohon,” tuturnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info