Pihak terkait H. Dirwan Mahmud terbukti tidak memenuhi syarat sejak awal untuk menjadi pasangan calon dalam Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan karena terbukti secara nyata pernah menjalani hukumannya karena delik pembunuhan, yang diancam dengan hukuman lebih dari 5 (lima) tahun, jelas Mahfud saat membaca konklusi putusan.
Lolosnya Dirwan sebagai calon bupati, menurut MK, merupakan kesalahan penyelenggara pilkada. KPU Bengkulu Selatan dan Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan telah melalaikan tugas karena tidak pernah memproses secara sungguh-sungguh laporan yang diterima tentang latar belakang Dirwan. Kelalain tersebut menyebabkan seharusnya pihak terkait (Dirwan) tidak berhak ikut, dan karenanya keikutsertaannya sejak semula adalah batal demi hukum atau void ab initio, ujar Mahfud.
Kuasa Hukum KPU Bengkulu Selatan Usin Abdisyah Putra Sembiring yang kecewa dengan putusan ini menolak bila KPU Bengkulu Selatan dianggap lalai. KPU Bengkulu Selatan telah melakukan verifikasi, tuturnya. Usin mengakui verifikasi memang dilakukan di Pengadilan Negeri domisili Dirwan. Padahal, vonis yang dijatuhkan kepada Dirwan berasal dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur tempat tindak pidana berlangsung.
Sementara itu, Kuasa Hukum Dirwan, Arteria Dahlan menilai putusan ini telah menciderai nilai-nilai demokrasi. Dengan perintah pilkada ulang ini, lanjutnya, berarti MK telah menafikan suara rakyat. 'Suara Tuhan' itu telah dibatalkan oleh MK. Apalagi, isu Dirwan merupakan mantan napi sudah beredar sejak awal pencalonan. Tapi buktinya masyarakat tetap memilih Dirwan, tuturnya.
Pendapat Berbeda
Putusan Pilkada Bengkulu Selatan ini tak diambil dengan suara bulat. Hakim Konstitusi Achmad Sodiki menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Sodiki meminta agar pasal 58 huruf f itu tidak ditafsirkan secara letterlijk. Bila ditafsirkan seperti itu, maka seseorang yang pernah dipidana lebih dari lima tahun telah dibuat 'cacat' seumur hidup dan tidak mungkin ada kesempatan menduduki jabatan politik lagi, seperti kepala daerah.
Menurut Sodiki, hukum mempunyai dua orientasi, yaitu masa lalu dan masa yang akan datang. Dengan demikian, lanjutnya, masa lalu terpidana yang gelap harus memungkinkan dia mempunyai masa depan yang terang. Karena masa depan yang terang, yang cerah, dan yang membahagiakan adalah hak setiap manusia, tuturnya.
Pasal 58 huruf f UU 32/2004 seyogianya ditinjau kembali kegunaannya atau ditafsirkan secara sedemikian rupa yang mencerminkan kearifan (wisdom) untuk memberikan masa depan narapidana yang lebih cerah dan manusiawi, ujar Sodiki.
















