Pemenang Pernah Dipenjara, Pilkada Bengkulu Selatan Batal Demi Hukum
Berita

Pemenang Pernah Dipenjara, Pilkada Bengkulu Selatan Batal Demi Hukum

Calon Bupati yang memenangi pilkada Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud terbukti pernah dipenjara tujuh tahun di LP Cipinang. Padahal, UU Pemda melarang orang yang pernah dipidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara menjadi Bupati.

Ali
Bacaan 2 Menit

 

Putusan MK ini memang bersifat final dan mengikat. Namun, Usin masih melihat celah setelah mendengarkan dissenting opinion hakim Achmad Sodiki. Usin menyarankan agar pihak Dirwan mengajukan uji materi Pasal 58 huruf f itu ke MK. Jeda waktu satu tahun ini bisa dimanfaatkan untuk melakukan upaya hukum lain, tutur advokat yang berasal dari Perkumpulan Kantor Bantuan Hukum Bengkulu (PKBHB) itu.

 

Berdasarkan catatan hukumonline, syarat belum pernah dipidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau lebih untuk menduduki jabatan publik dalam sejumlah UU memang pernah diuji di MK. Kala itu, Budiman Sudjatmiko dan Henry Yosodiningrat mempersoalkan lima UU yang memuat ketentuan itu. MK memutus ketentuan tersebut konstitusional bersyarat atau conditionally constitutional.

 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info