Pemeriksaan Anas Mulai Singgung Nama Ibas
Berita

Pemeriksaan Anas Mulai Singgung Nama Ibas

Pengacara Anas yakin kliennya dapat membongkar semua proses yang terjadi dalam kongres, sehingga kasus ini menjadi terang benderang.

NOV
Bacaan 2 Menit
Pemeriksaan Anas Mulai Singgung Nama Ibas
Hukumonline
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum kembali menjalani pemeriksaan di KPK terkait statusnya sebagai tersangka kasus penerimaan hadiah dalam proyek pengadaan P3SON Hambalang. Usai diperiksa, Anas mengatakan, penyidik masih mendalami materi seputar Kongres Luar Biasa Partai Demokrat di Bandung tahun 2010.

Pertanyaan penyidik, menurut Anas, mulai menyentuh sejumlah hal penting terkait kongres. Mulai dari proses pelaksaan, fungsi steering committee, sampai hasil kongres. “Ketika itu, kongres tidak hanya memutuskan soal siapa Ketua Umum Partai Demokrat, tapi juga Ketua Dewan Pembina, AD/ART, dan program kerja,” katanya, Rabu (5/2).

Pengacara Anas, Adnan Buyung Nasution menganggap kliennya mengetahui banyak mengenai kongres. Anas dapat membongkar semua proses yang terjadi dalam kongres, sehingga kasus ini menjadi terang benderang. Selama mendampingi Anas, Buyung mendengar Anas menceritakan bagaimana dia bisa menang sebagai Ketua Umum.

Anas juga menyampaikan kepada penyidik bahwa Anas membantu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat. Buyung mengungkapkan, Anas menjelaskan mengenai peran semua pihak dalam kongres, Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas selaku steering committee kongres.

Menurut Buyung, pertanyaan mengenai Ibas muncul dari penyidik. Anas menyebut Ibas berdasarkan pertanyaan yang dikemukakan penyidik. Namun, Buyung belum mau mengungkapkan kaitan dengan apa pertanyaan tersebut. Secara garis besar pertanyaan penyidik masih seputar kongres Partai Demokrat di Bandung.

“Yang penting buat saya sebagai penasihat hukum, tahu ruang lingkup (kasusnya). Jelas jangan hanya Hambalang. Sekarang, Hambalang tidak diperiksa lagi, larinya ke Partai Demokrat. Biar kita ikuti saja kewenangan penyidik, asal jelas koridornya, sehingga penasihat hukum pun tahu apa yang akan dibela,” ujarnya.

Pengacara senior ini masih enggan menyebutkan, apakah Anas mengetahui adanya dana Hambalang yang mengalir ke kongres. Ia ingin melihat dulu sampai sejauh mana pertanyaan penyidik. Buyung meminta penyidik dan kliennya sama-sama jujur untuk mengetahui duduk persoalan. Sejauh ini, Anas baru menyebut nama Ibas.

Dengan disebutnya peran Ibas, Buyung berpendapat, KPK harus memeriksa Ibas. Tidak hanya Ibas, semua orang yang memiliki peran dalam kasus ini mesti diklarifikasi satu per satu demi kepentingan penyidikan. “Tentu kalau KPK jujur (KPK akan memeriksa Ibas, red). Tapi, kalau ini pesanan ya tidak (diperiksa),” tuturnya.

Selain pertanyaan seputar kongres, penyidik juga sempat menyinggung tupoksi Anas sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR. Ketika itu, Anas diberi tugas khusus untuk fokus melakukan konsolidasi politik dengan para anggota fraksi Partai Demokrat. Anas memiliki tugas berat untuk mengantisipasi Pansus Bank Century.

Pengacara Anas lainnya, Firman Wijaya menyatakan, Anas sedang berupaya menjelaskan mengenai alur tugasnya selaku Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR. Ada sejumlah fakta yang diketahui Anas, termasuk saat Anas dahulu dipanggil bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Gubernur Bank Indonesia Boediono.

Terpisah, Juru Bicara KPK Johan Budi tidak berani memastikan apakah penyidik akan segera memeriksa Ibas. “Sepanjang AU punya bukti-bukti atau data-data yang disampaikan kepada penyidik, tentu penyidik akan menilai. Nanti baru ditentukan apakah Ibas dipanggil atau tidak,” terangnya.

Sementara, pengacara Ibas, Palmer Situmorang sudah pernah menanggapi pernyataan Anas mengenai Ibas yang layak diperiksa KPK. Ia menyayangkan, mengapa Anas malah mengurusi orang lain. “Menurut saya biar dia persiapkan diri baik-baik menghadapi perkara yang sangat serius itu. Lebih bijaksana dan elegan,” katanya.

Palmer berpendapat, pemeriksaan Ibas tentu didasarkan pada keperluan teknis penyidikan. Penyidik yang berhak menentukan, bukan Anas maupun pengacara Anas, Adnan Buyung Nasution. Palmer sependapat dengan pengacara Anas lainnya, Carrel Ticualu yang menyatakan penyidikan tidak disajikan dengan cara mendesak-desak penyidik.

Ia meminta semua pihak menghargai dan membiarkan proses penyidikan di KPK mengalir sebagaimana mestinya supaya fair. Sebagai sesama “hamba” hukum, Palmer mengkritik sikap Buyung yang malah menyarankan Anas agar tidak mau diperiksa KPK. Perbuatan Buyung dianggap Palmer sebagai upaya menghalang-halangi penyidikan.

“Menghalangi penyidikan korupsi diancam pidana sebagai perbuatan obstruction of justice. Buyung sebagai pengacara senior dan layak jadi panutan pengacara muda, sebaiknya tidak mengajari kami yang muda menghalang-halangi proses peradilan. Semua tunduk dalam satu sistem hukum, tak terkecuali Adnan Buyung Nasution,” tandas Palmer.

Sebagaimana diketahui, Anas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerimaan hadiah terkait kasus Hambalang dan sejumlah proyek lainnya. KPK telah menahan Anas dan menggeledah empat rumah Anas. Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita uang sejumlah Rp1 miliar yang ditemukan dalam tas di rumah Anas.

KPK juga menyita dokumen-dokumen terkait kasus korupsi proyek pengadaan P3SON Hambalang dari tiga rumah yang digeledah KPK. Selain itu, penyidik turut menyita buku tahlilan bergambar Anas Urbaningrum yang dicetak tahun 2009. Buku itu merupakan salah satu bukti penting, sehingga penyidik menyita buku tersebut.
Tags:

Berita Terkait