Pemerintah: Sertifikasi Badan Usaha Konstruksi Bukan Kewenangan Pemda
Berita

Pemerintah: Sertifikasi Badan Usaha Konstruksi Bukan Kewenangan Pemda

Pemerintah menilai UU Jasa Konstruksi memberi kepastian hukum yang tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Menurut Syarif, registrasi dan sertifikasi badan usaha dan tenaga kerja konstruksi dilakukan Menteri PUPR sebagai bagian dari proses pencatatan dalam rangka pembentukan database nasional Badan Usaha Jasa Konstruksi untuk keperluan pembinaan dan pengawasan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.

 

Ia menerangkan kewenangan sertifikasi (klasifikasi dan kualifikasi) tenaga kerja konstruksi dilakukan oleh lembaga sertifikasi profesi sesuai Pasal 70 dan Pasal 71 UU Jasa Konstruksi. Dalam pasal-pasal yang diuji, lembaga sertifikasi profesi dibentuk oleh asosiasi profesi terakreditasi serta lembaga pendidikan dan pelatihan yang teregistrasi.

 

Untuk itu, sebelum terbentuknya lembaga sertifikasi profesi, LPJK Provinsi bersama-sama unit sertifikasi tenaga kerja tetap menjalankan tugas sertifikasi dan registrasi tenaga kerja konstruksi. Hal ini untuk memberikan kepastian hukum bagi tenaga kerja konstruksi dan masyarakat jasa konstruksi yang memanfaatkan tenaga kerja konstruksi.

 

Pasal 68 ayat (4) UU Jasa Konstruksi mengatur ketentuan mengenai klasifikasi dan kualifikasi tenaga kerja konstruksi diatur lebih lanjut oleh menteri sebagai pembina jasa konstruksi. “Dengan demikian, pasal-pasal yang diuji dalam UU Jasa Konstruksi memberi kepastian hukum terkait sertifikasi tenaga kerja konstruksi, sehingga tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,” katanya.

 

Untuk diketahui, LPJKP ada di 34 provinsi yang dibentuk pada 2001 atas dasar Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2000 tentang Peran Masyarakat Jasa Konstruksi yang merupakan peraturan pelaksana dari UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. Tujuan LPJKP dibentuk untuk menyalurkan peran serta masyarakat jasa konstruksi di tingkat provinsi.

 

Pengurus LPJKP dikukuhkan oleh Gubernur melalui Surat Keputusan Gubernur sebagai pelaksanaan PP No. 28 Tahun 2000 jo PP No. 30 Tahun 2000. Penetapan nama-nama pengurus LPJKP berasal dari usulan Menteri PUPR atas dasar hasil fit and proper test yang dilaksanakan Panitia Seleksi Kementerian PUPR. Dengan demikian, LPJKP merupakan suatu badan hukum publik.

Tags:

Berita Terkait