Pemerintah Akan Revisi PP Pertambangan
Berita

Pemerintah Akan Revisi PP Pertambangan

Revisi sudah diajukan, diharapkan tak hanya mengakomodir kepentingan pelaku usaha.

KAR
Bacaan 2 Menit
Ilustrator pertambangan. Foto: Ady
Ilustrator pertambangan. Foto: Ady

[Versi Bahasa Inggris]

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 77 Tahun 2014 terkait Pelaksanaan kegiatan usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Revisi PP tersebut kini sudah dalam tahap pengajuan. Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan, pihaknya telah menyusun usulan draf revisi PP tersebut.

Bambang menegaskan, revisi itu tak ada kaitannya dengan satu perusahaan tertentu. Namun, ia tak menampik bahwa waktu pengajuan revisi terpaut dekat dengan perubahan status izin PT Freeport Indonesia. Hanya saja, menurutnya ketentuan yang ada dalam revisi tak hanya menyangkut status perusahaan tertentu secara spesifik.

"Revisi PP itu bukan untuk menghibur Freeport. Tapi memang usulannya kebetulan saja berbarengan," jelas Bambang, di Hotel Darmawangsa, Jakarta, Jumat (31/7).

Lebih lanjut Bambang menuturkan, langkah pemerintah melakukan revisi peraturan mengenai kontrak pertambangan itu bukan semata-mata untuk membuat Freeport senang. Menurutnya, meskipun revisi dibuat berbarengan dengan perpanjangan kontrak Freeport dua tahun lebih cepat yang akan habis pada 2019, tetapi dampaknya tak hanya untuk Freeport.

Bambang menekankan, revisi PP No. 77 Tahun 2014 itu untuk menertibkan seluruh perusahaan yang juga ingin memperpanjang kontrak. Ia yakin, dengan adanya revisi itu maka perizinan akan menjadi lebih efisien. Sebab, nantinya semua perusahaan tambang yang mengantongi izin Kontrak Karya (KK), akan dilihat nilai investasinya terlebih dahulu.

Oleh karena itu, skema tersebut bukan hanya berdampak pada satu atau dua perusahaan saja. "Kami revisi PP ini bukan satu-dua perusahaan. Tapi dampaknya ke semua perusahaan,"ungkapnya.

Sebelumnya, banyak pengamat pertambangan yang memang menilai bahwa PP No. 77 Tahun 2014 itu selayaknya segera direvisi. Namun, kebanyakan desakan pengamat terkait dengan klausul kewajiban divestasi perusahaan tambang asing. Pasalnya, di dalam PP itu diatur bahwa divestasi berkisar antara 30-50 persen.

Tags:

Berita Terkait