Pemerintah Ancam Tindak Perusahaan Alih Daya Nakal
Berita

Pemerintah Ancam Tindak Perusahaan Alih Daya Nakal

Buruh pesimis, asosiasi perusahaan alih daya kesulitan.

ADY
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Ancam Tindak Perusahaan Alih Daya Nakal
Hukumonline

Masa transisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No. 19 Tahun 2012 tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain sudah berakhir. Ketaatan perusahaan alih daya atau outsourcing dan pengguna ditunggu banyak pihak.

Menakertrans, Muhaimin Iskandar, sudah menebar ancaman akan menindak perusahaan alih daya dan pengguna yang mesih bandel. Pemerintah berjanji akan mengawasi pelaksanaannya di lapangan. Bentuk pengawasan dan sanksi sudah tercantum dalam SE Menakertrans No.SE.04/MEN/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Permenekertrans Outsourcing.

Surat Edaran tersebut bisa dijadikan pedoman teknis agar perusahaan oursourcing dan perusahaan pengguna tak terjerat tuduhan penyimpangan. Dalam masa transisi, kata Muhaimin, Pemerintah sudah melakukan berbagai upaya sosialisasi, pembinaan, dan pendampingan. Kini saatnya melakukan penindakan.

“Bagi perusahaan outsourcing nakal dan melakukan pelanggaran terhadap norma dan ketentuan yang berlaku maka Pemerintah tak akan segan-segan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin operasional,“ katanya di Jakarta, Kamis (21/11) kemarin.

Ditegaskan Muhaimin, perusahaan outsourcing dan pengguna harus mematuhi peraturan ketenagakerjaan, dan menjamin pemenuhan kesejahteraan para pekerja. Dalam pelaksanaan outsourcing, perusahaan harus menjamin kelangsungan bekerja dan pemenuhan hak-hak pekerja seperti cuti, tunjangan hari raya (THR), ganti rugi, istirahat, dan jaminan perhitungan masa kerja untuk penetapan upah.

Sesuai Surat Edaran, padatahap awal, pengawas ketenagakerjaan yang bertugas di pusat dan daerah melakukan pemeriksaan ke perusahaan. Jika ditemukan pelanggaran, pengawas menerbitkan nota pemeriksaan dan memerintahkan perusahaan untuk melaksanakan kewajibannya dalam batas waktu tertentu. Apabilaperusahaan tidak melaksanakan kewajibannya maka salah satu pihak dapat mengajukan penyelesaian lewat Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Sanksi terberatmenurut SEMenakertrans adalah pencabutan izin operasional perusahaan outsourcing. Pencabutan izinoleh kepala daerah dilakukan sesuai rekomendasi dari instansi ketenagakerjaan di kabupaten/kota. Pencabutan izin operasional dapat dilakukan ketika perusahaan outsourcing tidak mendaftarkan perjanjian penyediaan jasa pekerja kepada instansi ketenagakerjaan di kabupaten/kota tempat pekerjaan dilaksanakan.Pencabutan izin juga berlaku bila perusahaan outsourcing penyedia jasa pekerja tidak mencatatkan perjanjian kerja. Walau izin dicabut, perusahaan outsourcing penyedia jasa pekerja itu berkewajiban memenuhi hak-hak pekerja.

Tags:

Berita Terkait