Pemerintah Ancam Tindak Perusahaan Alih Daya Nakal
Berita

Pemerintah Ancam Tindak Perusahaan Alih Daya Nakal

Buruh pesimis, asosiasi perusahaan alih daya kesulitan.

ADY
Bacaan 2 Menit

Ancaman Muhaimin disambut pesimis Timboel Siregar. Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI)ini  tidak yakin Permenakertrans Outsourcing dan SE Menakertrans tentang Outsourcing dapat dilaksanakan dengan baik.Mencabut izin perusahaan tidak semudah yang dibayangkan, karena banyak hal yang harus dipenuhi pemerintah.

Timboel menilai penjatuhan sanksi yang birokratis tidak konsisten. Seharusnya, Dinas Ketenagakerjaan di Provinsi punya kewenangan mencabut izin operasional perusahaan outsourcing penyedia jasa pekerja tanpa rekomendasi dari Dinas Ketenagakerjaan.“Sebaiknya Menakertrans merevisi Permenakertrans Outsourcing sehingga ketentuan yang tercantum di dalamnya menekankan pada peran pengawasan di tingkat pusat lebih maksimal. Tidak hanya menunggu dari pengawasan di daerah,” papar Timboel kepada hukumonline di Jakarta, Kamis (21/11).

Anggota Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (Abadi)pada  prinsipnya siap menjalankan amanat regulasi outsourcing.Wisnu Wibowo, Ketua Asosiasi, mengatakan perusahaan outsourcing hanya perlu melengkapi dokumen administratif yang disyaratkan. Meski begitu, Wisnu tak yakin seluruh pemangku kepentingan siap melaksanakan Permenakertrans dan Surat Edaran tentang outsourcing. Misalnya, perusahaan pengguna outsourcing pemborongan pekerjaan, harus menentukan alur kegiatan dan ditetapkan oleh asosiasi sektor usaha.

Wisnu menjelaskan tidak mudah bagi asosiasi sektor usaha menentukan alur kegiatan bagi perusahaan yang menjadi anggotanya. Selain rumit, waktu yang dibutuhkan tergolong lama. Misalnya, sebuah perusahaan di bidang komputer. Asosiasi sektor usaha ini butuh waktu dua bulan untuk menentukan alur kegiatan. Sulitnya menentukan alur kegiatan itu karena asosiasi butuh petunjuk pelaksanaan. Ironisnya, acuan itu baru diterbitkan setelah 10 bulan Permenakertrans Outsourcing diterbitkan yaitu lewat SE Menakertrans No.SE.04/MEN/2013.

Padahal, masa transisi Permenakertrans Outsourcing hanya 12 bulan setelah regulasi itu diterbitkan. Dengan jangka waktu transisi yang tersisa dua bulan setelah diterbitkannya SE No.SE.04/MEN/2013 maka pemangku kepentingan di bidang outsourcing tidak punya waktu cukup melakukan persiapan. Salah satunya asosiasi sektor usaha yang bertugas menentukan alur kegiatan. Abadi mengusulkan pemerintah untuk menunda atau memperpanjang masa transisi Permenakertrans Outsourcing. “Asosiasi sektor usaha harus mengakomodasi alur kegiatan bagi anggotanya, itu tidak makan waktu sebentar,” pungkas Wisnu.

Tags:

Berita Terkait