Pemerintah Apresiasi Putusan MK Terkait Uji Materiil UU HPP
Terbaru

Pemerintah Apresiasi Putusan MK Terkait Uji Materiil UU HPP

UU HPP diwujudkan berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila untuk mewujudkan masyarakat Indonesia adil, makmur, dan sejahtera, seihngga tidak mungkin bertentangan apalagi menghilangkan hak-hak yang dijamin UUD 1945.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Selain itu, hingga dibacakan putusan ini, MK tidak meminta keterangan pemerintah dan DPR atas perkara ini karena merasa telah cukup jelas untuk memutus perkara.

Sebelumnya permohonan pengujian materiil UU HPP ini diajukan seorang wiraswastawan bernama Priyanto pada tanggal 28 Januari lalu. Menurut pemohon, metode omnibus yang digunakan pada UU HPP tak dikenal dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang Undangan (PPP). Menurutnya, teknis omnibus law sama sekali tak dikenal dalam UU PPP, sehingga penyusunan UU HPP yang menggunakan metode omnibus law sangat melanggar UU PPP yang berarti bertentangan pula dengan UUD 1945.

Pertentangan ini tercantum pada HPP yang dianggap tidak inkonstitusional karena bertentangan dengan Pasal 22A Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945. UU tersebut dianggap memiliki konsep yang tidak jelas, antara ingin melakukan perubahan undang-undang atau membentuk undang-undang baru.

Pemohon memandang MK memang sudah mengeluarkan kaidah hukum tentang metode omnibus pada Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Pada putusan tersebut, metode omnibus belum diadopsi oleh UU PPP, sehingga metode tersebut tidak dapat digunakan dalam pembentukan undang-undang. Dalam petitum, pemohon meminta MK untuk mengabulkan permohonannya serta menyatakan pembentukan UU HPP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Tags:

Berita Terkait