Pemerintah Bakal Miliki Saham Freeport Melalui Hak Partisipasi Rio Tinto
Berita

Pemerintah Bakal Miliki Saham Freeport Melalui Hak Partisipasi Rio Tinto

Pemerintah Indonesia masih perlu mengantongi 41,64 persen saham milik Freeport. Hak Partisipasi (Participating Interest) 40 persen Rio Tinto ketika dikonversi menjadi saham, persentasenya hanya sebesar 36,25 persen. Pemerintah masih butuh 5,39 persen untuk menjadi 51 persen.

Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit

 

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, saat ini salah satu poin yang dibahas mengenai partisipasi Rio Tinto yang memiliki perjanjian usaha patungan untuk mengerjakan proyek Grasberg dengan Freeport McMoran. Dengan partisipasi tersebut, Rio Tinto berhak atas 40 persen hak partisipasi di aset tertentu dan 40 persen hak partisipasi untuk semua aset Grasberg hingga 2022 sepanjang produksi emas, tembaga maupun perak mencapai level tertentu. Setelah 2022 biaya produksi, pendapatan, dan produksi Grasberg akan dibagi dua yakni PTFI 60 persen dan Rio Tinto 40 persen.

 

"51 persen saham akan dimiliki indonesia, apakah Participating Interest (hak partisipasi) nanti dikonversi jadi saham. Ini yang lagi di nego dan didiskusikan, ini nggak bisa dijelaskan dulu," kata Ani –sapaan akrab Sri Mulyani-.

 

Papua Dapat Jatah 10%

Pada Jumat (12/1) sebelumnya, Menteri Keuangan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Gubernur Papua, Bupati Mimika serta Direktur Utama PT Inalum resmi menandatangani perjanjian pengambilalihan divestasi saham PT Freeport dengan komposisi 41 persen untuk pemerintah pusat dan sisanya sebesar 10 persen milik pemerintah daerah.

 

Penandatanganan itu merupakan tindak lanjut dari kesepakatan final antara pemerintah dengan Freeport pada 27 Agustus tahun lalu. Pada waktu itu pemerintah dan Freeport telah mencapai lima kesepakatan final. Satu, landasan hukum yang mengatur hubungan pemerintah dan PT Freeport berupa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), bukan berupa Kontrak Karya (KK). Kedua, divestasi saham PT Freeport 51% untuk kepemilikan Nasional Indonesia. Hal-hal teknis terkait tahapan divestasi dan waktu pelaksanaan akan dibahas tim dari Pemerintah dan PT Freeport.

 

Ketiga, PT Freeport membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) selama lima tahun atau paling lambat selesai pada 2022, kecuali terdapat force majeur. Keempat, stabilitas penerimaan negara. Penerimaan negara secara agregat lebih besar dibanding penerimaan melalui KK selama ini yang didukung dengan jaminan fiskal dan hukum yang terdokumentasi untuk PT Freeport. Kelima, setelah PT Freeport menyepakati empat poin di atas, sebagaimana diatur dalam IUPK maka PT Freeport akan mendapatkan perpanjangan masa operasi maksimal 2x10 tahun hingga 2041.

 

“Berdasarkan perjanjian ini, Pemerintah Provinsi Papua dan Kabupaten Mimika secara bersama-sama akan memiliki hak atas saham PT Freeport sebesar 10 persen sesudah divestasi. Porsi hak kepemilikan saham tersebut termasuk untuk kepentingan masyarakat pemilik hak ulayat dan masyarakat yang terkena dampak permanen,” kata Ani.

 

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Budi Gunadi Sadikin mengatakan pengambilan saham divestasi PT Freeport dilakukan melalui mekanisme korporasi, sehingga tidak membebani APBN dan ABPD. Setelah penandatanganan pembagian kepemilikan, pemerintah Indonesia masih harus menghadapi serangkaian tahapan yang dimulai dengan negosiasi struktur transaksi dalam hal pelepasan saham. Tahapan selanjutnya, pemerintah harus mencari titik temu terkait valuasi harga ketika divestasi dengan PT Freeport.

 

“PT Inalum akan bekerja sama dengan BUMD di Papua untuk masuk secara bersama-sama sebagai pemilik saham itu. Porsinya, Inalum 41 persen dan pemerintah Papua sebesar 10 persen. Detilnya masih belum bisa kami sampaikan sekarang, tapi kami maksimalkan untuk kepentingan rakyat terutama masyarakat di Papua,” katanya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info