Perwakilan dari komite, lanjut Rafendi, juga akan mengunjungi Indonesia untuk melihat progres yang sudah dilakukan pemerintah. Rafendi memperkirakan perwakilan komite akan datang ke Indonesia sebelum Pemilu 2014 karena pasca perhelatan itu, pemerintahan sudah berganti. “Komite pasti meminta hal konkrit apa yang dapat dilakukan pemerintah SBY untuk melaksanakan rekomendasi yang diprioritaskan,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama Sekjen HRWG, Choirul Anam, mengatakan HRWG akan mendorong komite untuk menerbitkan beberapa rekomendasi yang dirasa dapat dilakukan pemerintah dalam waktu setahun. Yaitu rekomendasi yang tergolong mudah dilakukan pemerintah seperti menuntaskan kasus GKI Yasmin dan HKBP Philadelpia karena sudah ada putusan hukum dan pemerintah tinggal menjalankannya.
Kemudian, pemulangan pengungsian berbasis agama seperti yang dialami komunitas Ahmadiyah dan Syiah. Tak ketinggalan, Anam juga menilai pemerintah tergolong mudah merevisi SKB dua menteri tentang izin tempat ibadah karena Presiden SBY hanya butuh mengeluarkan pernyataan untuk membatalkannya.
Selain itu, Anam mengatakan dalam sidang itu, komite mempertanyakan tentang peradilan militer. Yaitu bagaimana anggota militer yang melakukan tindak pidana umum, apakah diadili di pengadilan umum atau militer. Sebagaimana Rafendi, Anam melihat pemerintah berkelit dan memberikan dalih yang terkesan manipulatif. Pasalnya, pemerintah beralasan hal tersebut sedang ditevisi. Padahal, fakta menunjukan pejabat militer, termasuk yang ada di pemerintahan, selalu menolak jika anggota militer yang melakukan pidana di bawa ke peradilan umum.
Anam juga menyebut komite menyoroti penegakan hukum atas kasus korupsi yang dinilai memprihatinkan, terutama di daerah. Dalam hal itu, komite memandang korupsi sebagai salah satu masalah dalam penegakan dan pemenuhan HAM. Pasalnya, korupsi dianggap mengganggu proses berjalannya peradilan yang baik. “Komite melihat korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara, tapi juga penyelewengan kewenangan dan merusak seluruh tatanan hukum dan demokrasi,” tukasnya.
Sementara manager Program HRWG, Akbar Tanjung, mengatakan isu penyiksaan juga mendapat sorotan komite. Pasalnya, sejak pemerintah meratifikasi konvensi anti penyiksaan dan Sipol, sampai sekarang belum dibentuk peraturan pelaksana yang melarang penggunaan tindak penyiksaan. Dalam menanggapi pertanyaan komite itu, pemerintah berdalih sedang membahasnya dalam revisi KUHP. Padahal, revisi KUHP itu sudah dilakukan lebih dari sepuluh tahun lalu dan sampai sekarang belum selesai. Oleh karenanya, Akbar melihat komite mendesak pemerintah menerbitkan strategi lain untuk mencegah dan menindak pelaku penyiksaan.
















