Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang melakukan pemantauan sidang Sipol PBB terhadap pemerintah Indonesia yang berlangsung 10-11 Juli 2013 di Jenewa, Swiss, menilai pemerintah berkelit menghadapi komite HAM Sipol.
Menurut Direktur Eksekutif Human Right Working Groups (HRWG), Rafendi Djamin, hal itu dilihat dari tanggapan yang dilontarkan berbagai perwakilan pemerintah ketika menjawab pertanyaan atau permintaan klarifikasi dari komite. Di antaranya, kebebasan dan diskriminasi beragama, berekspresi di Papua, hukuman mati, UU Ormas serta LGBT.
Dalam sidang itu Rafendi melihat komite menanyakan perihal PNPS No.1/PNPS/1965 yang sampai sekarang belum direvisi. Padahal, pemerintah sudah diimbau untuk merevisi regulasi itu oleh Mahkamah Konstitusi, Komite CERD dan Dewan HAM PBB lewat sidang UPR tahun lalu. Begitu pula dengan SKB 2 menteri terkait perizinan tempat ibadah. Serta beberapa kasus terkait kebebasan beragama didesak untuk segera diselesaikan seperti GKI Yasmin, Ahmadiyah dan Syiah Sampang.
Soal RUU Ormas, Rafendi mengatakan hal itu menjadi pertanyaan pertama yang ditanyakan komite dalam sidang Sipol. Pasalnya, ketentuan dalam UU Ormas dianggap mengekang kebebasan berserikat dan berpikir karena ada pengekangan yang dilakukan secara administratif dan pembatasan ideologi. Ironisnya, dari berbagai pertanyaan yang diajukan komite terkait bermacam hal tersebut, HRWG menyebut pemerintah tidak menjawab sesuai fakta yang ada di lapangan.
Padahal, berbagai lembaga yang mewakili pemerintah untuk hadir di sidang Sipol seperti Kepolisian, Kejaksaan Agung dan berbagai kementerian, salah satunya Kementerian Agama, dirasa paham atas persoalan yang ada. “Kami menilai pemerintah hanya memberi tanggapan normatif, menghindari klarifikasi-klarifikasi. Ini fatal untuk Indonesia sebagai negara demokrasi,” katanya lewat komunikasi internet dalam jumpa pers di kantor HRWG Jakarta, Jumat (12/7).
Menurut Rafendi, rekomendasi akan diterbitkan setelah komite selesai menyidang berbagai negara yang hadir dalam sidang Sipol. Masa sidang dijadwalkan selesai pada 27 Juli 2013. Namun, Rafendi dapat melihat kecenderungan rekomendasi yang bakal diterbitkan komite. Yaitu berkisar di soal kebebasan agama, UU Ormas dan peradilan. Jumlah total rekomendasi yang akan diterbitkan diperkirakan antara 15-20, namun tiga atau empat dari rekomendasi itu akan ditekankan komite sebagai prioritas untuk dijalankan pemerintah dalam waktu setahun.
Untuk rekomendasi yang diprioritaskan itu menurut Rafendi akan dipantau dan diawasi perkembangannya oleh komite. Pasalnya, dalam jangka waktu berkala, komite akan melayangkan surat kepada pemerintah untuk menanyakan langkah yang sudah dilakukan untuk merealisasikan rekomendasi itu.
Perwakilan dari komite, lanjut Rafendi, juga akan mengunjungi Indonesia untuk melihat progres yang sudah dilakukan pemerintah. Rafendi memperkirakan perwakilan komite akan datang ke Indonesia sebelum Pemilu 2014 karena pasca perhelatan itu, pemerintahan sudah berganti. “Komite pasti meminta hal konkrit apa yang dapat dilakukan pemerintah SBY untuk melaksanakan rekomendasi yang diprioritaskan,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama Sekjen HRWG, Choirul Anam, mengatakan HRWG akan mendorong komite untuk menerbitkan beberapa rekomendasi yang dirasa dapat dilakukan pemerintah dalam waktu setahun. Yaitu rekomendasi yang tergolong mudah dilakukan pemerintah seperti menuntaskan kasus GKI Yasmin dan HKBP Philadelpia karena sudah ada putusan hukum dan pemerintah tinggal menjalankannya.
Kemudian, pemulangan pengungsian berbasis agama seperti yang dialami komunitas Ahmadiyah dan Syiah. Tak ketinggalan, Anam juga menilai pemerintah tergolong mudah merevisi SKB dua menteri tentang izin tempat ibadah karena Presiden SBY hanya butuh mengeluarkan pernyataan untuk membatalkannya.
Selain itu, Anam mengatakan dalam sidang itu, komite mempertanyakan tentang peradilan militer. Yaitu bagaimana anggota militer yang melakukan tindak pidana umum, apakah diadili di pengadilan umum atau militer. Sebagaimana Rafendi, Anam melihat pemerintah berkelit dan memberikan dalih yang terkesan manipulatif. Pasalnya, pemerintah beralasan hal tersebut sedang ditevisi. Padahal, fakta menunjukan pejabat militer, termasuk yang ada di pemerintahan, selalu menolak jika anggota militer yang melakukan pidana di bawa ke peradilan umum.
Anam juga menyebut komite menyoroti penegakan hukum atas kasus korupsi yang dinilai memprihatinkan, terutama di daerah. Dalam hal itu, komite memandang korupsi sebagai salah satu masalah dalam penegakan dan pemenuhan HAM. Pasalnya, korupsi dianggap mengganggu proses berjalannya peradilan yang baik. “Komite melihat korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara, tapi juga penyelewengan kewenangan dan merusak seluruh tatanan hukum dan demokrasi,” tukasnya.
Sementara manager Program HRWG, Akbar Tanjung, mengatakan isu penyiksaan juga mendapat sorotan komite. Pasalnya, sejak pemerintah meratifikasi konvensi anti penyiksaan dan Sipol, sampai sekarang belum dibentuk peraturan pelaksana yang melarang penggunaan tindak penyiksaan. Dalam menanggapi pertanyaan komite itu, pemerintah berdalih sedang membahasnya dalam revisi KUHP. Padahal, revisi KUHP itu sudah dilakukan lebih dari sepuluh tahun lalu dan sampai sekarang belum selesai. Oleh karenanya, Akbar melihat komite mendesak pemerintah menerbitkan strategi lain untuk mencegah dan menindak pelaku penyiksaan.
















