Pemerintah dan Newmont Disarankan Negosiasi Ulang
Utama

Pemerintah dan Newmont Disarankan Negosiasi Ulang

Pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral awal Maret lalu secara resmi menggugat PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) ke forum arbitrase internasional. Langkah yang sama juga ditempuh NNT. Siapa yang menang?

Her
Bacaan 2 Menit

 

Namun harapan itu sulit terpenuhi. Menurut Prof Priyatna, Indonesia tidak bisa menggelar forum arbitrase itu. Arbiter juga tidak boleh berasal dari Indonesia, ujarnya. Sudah menjadi kesepakatan bersama bahwa arbiter tidak boleh berasal dari negara yang sedang bersengketa.

 

Pemerintah, ujar Prof. Priyatna, juga tidak bisa menuntut agar kontrak karya itu dibatalkan. Yang bisa dilakukan adalah negosiasi ulang. Kita paksa saja negosiasi, tandasnya. Sebagai contoh, kontrak itu nantinya mewajibkan NNT membangun daerah.

 

Arbitrase itu terakhir, tapi dalam proses persidangan itu kita bisa undang mereka untuk melakukan revisi, imbuh Prof Priyatna. Ia yakin pihak NNT bersedia melakukannya. Dan, jika ingin leading, pemerintah disarankan memilih ketua arbiter yang mengerti hukum dan falsafah orang Indonesia.

 

Pasal Krusial

Asal-muasal sengketa ini adalah Pasal 24 ayat (3) dan (4) Kontrak Karya. Pasal 24 ayat 3 kontrak ini pada pokoknya menyatakan, NNT harus menjamin bahwa saham-sahamnya akan ditawarkan untuk dijual atau diterbitkan, pertama-tama kepada pemerintah. Jika pemerintah tidak menyetujui penawaran itu dalam 30 hari sejak tanggal penawaran, kesempatan diberikan kepada warga negara Indonesia atau perusahaan Indonesia yang dikendalikan WNI. Dalam kontrak ini, pemerintah, WNI atau perusahaan Indonesia yang dikendalikan oleh WNI disebut sebagai Peserta Indonesia.

 

Kemudian, Pasal 24 ayat 4 mengatur jumlah saham yang ditawarkan kepada Peserta Indonesia. Dinyatakan di situ bahwa pada akhir tahun ke lima, jumlah saham yang ditawarkan NTT sekurang-kurangnya 15 persen, akhir tahun ke enam 23 persen, akhir tahun ke tujuh 30 persen, akhir tahun ke delapan 37 persen, akhir tahun ke sembilan 44 persen, dan pada akhir tahun ke sepuluh 51 persen.

 

Menurut Pasal tersebut, semua kewajiban NNT dianggap telah dilaksanakan setelah tidak kurang dari 51 persen saham yang telah diterbitkan sudah ditawarkan dan dibeli peserta Indonesia. Jadwal penawaran saham NNT kepada peserta Indonesia dapat diperpanjang dengan persetujuan pemerintah.

 

NNT mulai beroperasi di Kabupaten Sumbawa Barat pada tahun 2000. Tepat 1 Maret, perusahaan ini mulai berproduksi. Saat ini 20 persen NNT telah dimiliki Peserta Indonesia, yaitu PT Pukuafu Indah.

Halaman Selanjutnya:
Tags: