Pemerintah Didesak Bahas Revisi UU Pemilu
Terbaru

Pemerintah Didesak Bahas Revisi UU Pemilu

Bak baju yang compang-camping, UU Pemilu ditambal oleh berbagai Putusan MK yang perlu segera diakomodir melalui revisi undang-undang.

CR 36
Bacaan 3 Menit
Perludem dan koalisi masyarakat sipil menyelenggarakan Seri Diskusi Elektoral Demokrasi dengan topik “Penundaan Revisi UU Pemilu dan Ancaman Pembangkangan Konstitusi
Perludem dan koalisi masyarakat sipil menyelenggarakan Seri Diskusi Elektoral Demokrasi dengan topik “Penundaan Revisi UU Pemilu dan Ancaman Pembangkangan Konstitusi", pada Minggu (28/6). Foto: tangkapan layer YouTube

Pemerintah hingga saat ini belum menunjukkan political will untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Padahal, proses pemilu sebentar lagi akan dilaksanakan. Tahapan dari pemilu yang paling dekat penyelenggaraannya adalah seleksi penyelenggara pemilu yang seharusnya dilaksanakan di tahun 2027.

Sebagai respons atas kekhawatiran tersebut, Perludem dengan koalisi masyarakat sipil menyelenggarakan Seri Diskusi Elektoral Demokrasi yang mengangkat topik “Penundaan Revisi Undang-Undang Pemilu dan Ancaman Pembangkangan Konstitusi", pada Minggu (28/6).

Pakar pemilu dan Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, menyatakan bahwa Indonesia sedang mengalami fenomena legislative inaction atau ketidakaktifan legislatif dalam konteks revisi UU Pemilu. Hal ini bukan pertama kalinya terjadi.

Baca Juga:

“Kalau kita sedikit menoleh ke belakang, menjelang 2024, pada waktu itu UU Pemilu juga masuk menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2021, tetapi dalam proses pembahasannya ada dinamika yang—kita tangkap melalui media—luar biasa,” ujarnya.

Akhirnya, harapan atas adanya pembaruan peraturan tentang pemilu kandas pada 9 Maret 2021. Pemerintah bersepakat untuk mencabut revisi UU Pemilu dari Prolegnas tahun 2021. Titi menarik adanya paralel antara kejadian di tahun 2021 dengan apa yang terjadi saat ini.

Terlebih lagi, revisi UU Pemilu adalah legislasi prioritas dalam Prolegnas sejak tahun 2025. Namun, di tahun 2025, naskah akademis maupun draf revisi UU Pemilu belum dihasilkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai pengusul. Di tahun 2026, revisi UU Pemilu kembali dimasukkan ke dalam Prolegnas.

“Tapi sampai hari ini, kita sudah berada di tanggal 28 Juni 2026, naskah akademik belum ada dan draf revisi UU nya juga belum ada,” ujarnya.

Padahal, proses penyusunan revisi UU amatlah panjang. Apabila draf revisi UU sudah disusun oleh DPR, maka langkah selanjutnya adalah merapatkan draf revisi UU secara paripurna untuk diajukan sebagai usulan resmi kepada Presiden.

Selanjutnya, Presiden akan memberikan balasan melalui Surat Presiden yang berisi daftar inventarisasi masalah atas draf revisi UU Pemilu sekaligus Menteri yang ditunjuk untuk mewakili pemerintahan dalam pembahasan tersebut.

Revisi UU Pemilu menjadi tugas konstitusional yang harus segera dilakukan oleh pembentuk undang-undang karena terdapat sebanyak 22 Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan judicial review terhadap UU Pemilu. Artinya, anatomi UU Pemilu dianggap sudah compang-camping yang memerlukan pembenahan yang holistik supaya berbagai Putusan MK dapat diakomodir secara harmonis.

Contoh Putusan MK yang dianggap paling mempengaruhi UU Pemilu adalah Putusan MK Nomor Nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan Presiden dan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan daerah.

Selain itu, urgensi dari direvisinya UU Pemilu adalah perlunya partisipasi yang bermakna dari publik. Titi beranggapan bahwa aturan tentang pemilu harus adil bukan hanya untuk peserta pemilu seperti partai politik, melainkan juga pemilih, penyelenggara, dan semua pemangku kepentingan pemilu.

“Kita kalau membiarkan proses itu berlangsung sama saja dengan kita membiarkan lahirnya produk legalisme otokratis,” pungkasnya.

Implikasi dari tidak segera dibahasnya revisi UU Pemilu terhadap penyelenggaraan pemilu di masa depan dijelaskan oleh Direktur Eksekutif Netgrit sekaligus mantan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay.

“Akan sangat menyulitkan buat penyelenggara, bahkan ini berpotensi untuk menjadikan pemilu kita ke depan punya persoalan legalitas,” kata Hadar.

Material dari arsitektur UU Pemilu kini banyak menggunakan produk dari MK. Apabila produk-produk itu tidak diakomodir, maka akan timbul persoalan legalitas yang dapat menyebabkan perdebatan hingga ketidakstabilan politik. Ia berpandangan bahwa tidak ada pilihan bagi pembuat undang-undang selain menggunakan Putusan-Putusan MK untuk memperbaiki UU Pemilu.

“Bahkan menurut saya, lebih banyak lagi yang juga harus dibenahi,” ujarnya.

Contoh permasalahan yang sedari dulu belum dibenahi adalah politik uang. Hadar mengungkapkan bahwa ini merupakan permasalahan yang besar. Hal-hal seperti ini merupakan sesuatu yang perlu dibenahi.

“Kalau ini tidak dibenahi, jangan berharap kita bisa punya pemilu yang berkualitas dan akhirnya orang-orang pilihannya yang juga punya kemampuan memimpin negeri ini dengan baik,” ucapnya.

Hadar mendorong pembuatan aturan yang mengakomodir sistem pemilu yang mudah untuk diselenggarakan, terjangkau, memperkecil potensi permainan uang, serta menjamin keterwakilan.

“Dibutuhkan waktu yang cukup untuk membahas perbaikan dan peningkatan pemilu kita, maka pembahasan ini harus dilakukan secara terbuka. Jadi, kita semua bisa mengikuti dan melihat perdebatan antara partai politik dengan pemerintah,” ucapnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info