Pemerintah Didesak Segera Merilis Naskah Perpres tentang Perlindungan Pengemudi Ojol
Terbaru

Pemerintah Didesak Segera Merilis Naskah Perpres tentang Perlindungan Pengemudi Ojol

Perlindungan pekerja platform merupakan isu global yang kini menjadi perhatian negara-negara anggota ILO.

CR 37
Bacaan 3 Menit

Elly mengatakan KSBSI masih menunggu ruang dialog dengan pemerintah atas Perpres tersebut. Di sisi lain, serikat juga meminta agar pemerintah segera mempublikasikan naskah perpres agar dapat ditindaklanjuti. Sebab, menurut Elly, selama naskah itu belum dapat diakses publik, maka implementasinya pun jadi tak jelas.

“Yang ada saat ini masih pola hubungan kerja lama, di mana banyak pekerja yang masih menghadapi persoalan upah yang tidak pasti, algoritma yang tidak transparan, jam kerja Panjang, serta minim perlindungan,” kata dia saat dihubungi Ahad, 21 Juni 2026.

Pandangan serupa juga disampaikan oleh Ketua Presidium Koalisi Ojol Nasional Andi Kristianto. Andi meminta agar pemerintah segera membuka akses publik terhadap Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Menurut dia, tertutupnya akses terhadap naskah aturan itu membuat nasib pengemudi transportasi online semakin tidak pasti. “Dengan terbukanya naskah perpres tersebut kami bisa menentukan sikap pasti ke depannya untuk keberlangsungan ojol,” kata dia.

Prabowo sebelumnya mengatakan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 akan mengatur jaminan kecelakaan kerja hingga asuransi kesehatan bagi pekerja transportasi online. Presiden juga menyatakan potongan bagi aplikator diperkecil menjadi delapan persen saja. Meski demikian, Andi menilai persoalan utama dalam industri transportasi daring bukan terletak pada besaran potongan komisi, melainkan pada ketimpangan hubungan kemitraan antara pengemudi dan aplikator.

Menurut dia, rencana pemangkasan potongan komisi dari 20 persen menjadi 8 persen belum tentu menyelesaikan persoalan, karena perusahaan dinilai masih dapat menerapkan pungutan tambahan melalui berbagai program berbayar, seperti layanan hemat. “Oleh karena itu, kami mendesak pemerintah memfasilitasi revisi perjanjian kemitraan agar hubungan antara pengemudi dan aplikator lebih setara,” pungkasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info