Pemerintah Diminta Batalkan Kenaikan Iuran JKN
Berita

Pemerintah Diminta Batalkan Kenaikan Iuran JKN

Menurut Lokataru, sebelum mengambil keputusan menaikan iuran JKN, seharusnya melakukan evaluasi terlebih dahulu dari beragam persoalan yang selama ini mendera BPJS Kesehatan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Dia melanjutkan jaminan kesehatan merupakan bagian dari HAM yang harus dilaksanakan sesuai mandat konstitusi. Kesehatan sebagai HAM harus diwujudkan dalam bentuk pemberian berbagai upaya layanan kesehatan kepada seluruh masyarakat melalui penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau oleh masyarakat.

 

Selain menolak kenaikan iuran, Elfiansyah mendesak pemerintah membatalkan rencana pengenaan sanksi berupa tidak mendapat pelayanan publik tertentu kepada peserta yang menunggak iuran JKN. Baginya, rencana ini melenceng dari semangat pemenuhan hak atas kesehatan dan jaminan sosial bagi warga negara. Dengan sanksi tersebut berarti pemenuhan atas kesehatan dan jaminan sosial dibebankan sepenuhnya kepada warga negara yang sejatinya sebagai pemegang hak.

 

Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris yakin kenaikan iuran ini akan berdampak positif terhadap pelayanan peserta JKN di fasilitas kesehatan. Kenaikan iuran ini dapat mendorong kelancaran pembayaran klaim yang dilakukan BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan.

 

Dengan pembayaran klaim yang lancar, Fachmi berpendapat fasilitas kesehatan semakin bisa memprediksi rencana ke depan. “Dengan cash flow yang baik RS bisa memprediksi rencana ke depan seperti investasi. Salah satu dampaknya yaitu membuat pelayanan lebih baik,” kata Fachmi.

 

Fachmi mengingatkan salah satu prinsip program JKN yakni gotong royong. Karena itu, seluruh pihak, khususnya antar segmen peserta penting untuk saling bergotong royong. Kenaikan iuran ini diatur dalam Perpres No.75 Tahun 2019 ini masih memberi jaminan kesehatan terhadap masyarakat miskin dan tidak mampu karena iuran bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI) ditanggung oleh pemerintah.

 

Periode 2014-2019 pemerintah telah membayar iuran untuk PBI totalnya sebesar Rp151,24 triliun. Khusus untuk tahun 2019 pemerintah telah membayar untuk 96,8 juta peserta PBI sebesar Rp35,8 triliun. “Kenaikan iuran PBI dari Rp23 ribu menjadi Rp42 ribu sepenuhnya ditanggung pemerintah,” ujar Fachmi.

 

Kenaikan iuran untuk PBI, menurut Fachmi sudah dimulai sejak 1 Agustus 2019 dan pemerintah sudah membayarnya. Iuran PBI yang sudah dibayar pemerintah itu langsung digunakan BPJS Kesehatan untuk menunaikan kewajiban melunasi klaim kepada fasilitas kesehatan. Fachmi juga berterima kasih terhadap seluruh fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan yang selama ini sabar menunggu pembayaran klaim.

Tags:

Berita Terkait