Komite HAM PBB merekomendasikan, agar pemerintah Indonesia segera membatalkan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (UU Ormas) yang beberapa waktu lalu disahkan DPR. Komite menilai UU Ormas bertentangan dengan kovenan hak sipil politik (International Covenant on Civil and Political Rights –ICCPR-). Rekomendasi itu diketahui dari sidang komite HAM dengan pemerintah Indonesia beberapa waktu lalu.
Rekomendasi itu disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil dalam konperensi pers di Jakarta, Kamis (1/8).
Deputi Koordinator Human Right Working Group (HRWG), Khoirul Anam menguraikan, dirinya menjadi anggota tim dari masyarakat yang menghadiri sidang komite di Jenewa pada Juli 2013. Dalam sidang komite itu, tim telah memberikan argumentasi yang cukup matang tentang penolakan UU Ormas.Terutama terhadap Pasal 2 UU Ormas, karena sarat melanggar HAM.
Apa yang dilakukan koalisi LSM tak dilakukan oleh wakil pemerintah dalam forum sama. Pasalnya, pemerintah hanya memberikan argumentasi secara tertulis. Pilihan pemerintah itu menurut Khoirul Anam menunjukkan ketidaksiapan menghadapi sidang komite HAM.
Bahkan, karena hal itu, tutur Khoirul, anggota komite HAM akhirnya menerima argumentasi koalisi masyarakat sipil terkait dengan UU Ormas. “Setelah mereka (komite HAM PBB, red) pelajari, ternyata bertentangan dengan prinsip Pasal 18, 19, dan 22 Kovenan Hak Sipil Politik. Oleh karenanya, UU Ormas dinilai membelenggu kebebasan berekspresi, kebebasan berkeyakinan sehingga harus dibatalkan,” ujarnya.
Dikatakan Khoirul, Pasal 18 memuat tentang hak kebebasan beragama dan berkeyakinan. Sedangkan Pasal 19 berkaitan tentang kebebasan berkespresi, dan Pasal 22 berkaitan tentang kebebasan berorganisasi.
MenurutnyaKhoirul Anam, jika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tak juga membatalkan UU Ormas, uji materi tetap dilakukan koalisi. Ia mengingatkan, pembatalan terhadap beberapa undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pernah terjadi.
“Jika undang-undang bertentangan dengan kovenan sebaiknya dibatalkan saja. Ketimbang dilakukan uji materi yang akan membuktikan UU Ormas tidak sesuai dengan HAM,” ujarnya.
Direktur Eksekutif Imparsial Pungky Indarti menambahkan rekomendasi Komite HAM PBB akan UU Ormas membuktikan ketidaksiapan pemerintah. Apalagi, UU Ormas sarat dengan kepentingan pihak tertentu.
Menurut Pungky, saat di Jenewa, pihak Komite HAM PBB mempertanyakan argumentasi pembuatan UU Ormas. Sayangnya pemerintah tak dapat memberikan argumentasi memuaskan. “Ini kepentingan siapa satu produk UU tidak sesuai standar hukum internasional yang sudah diratifikasi,” imbuhnya.
Ketua Badan Pengurus YLBHI Alvon Kurnia Palma mengamini pandangan Khoirul dan Pungky. Menurutnya rekomendasi Komite HAM PBB mempertegas langkah koalisi untuk menggugat UU Ormas. Setidaknya, langkah koalisi telah sinkron dengan standar hukum internasional.
Ia menegaskan, Indonesia sebagai bagian dari peserta ICCPR mestinya membatalkan UU Ormas. Menurutnya langkah uji materi koalisi menunjukan betapa kualitas politik pembuat legislasi tak memiliki arah. “Mudah-mudahan setelah Idul Fitri, SBY mendapat hidayah, sehingga UU Ormas dibekukan atau tidak diberlakukan,” katanya.
Peneliti hukum dan HAM Elsam, Wahyudi Djafar mengatakan pemerintah harus taat dengan ICCPR. Menurutnya kebebasan beragama,berkeyakinan, berekspresi, dan beroganisasi merupakan hak fundamental.
Selain membatalkan UU Ormas, pemerintah dan DPR diminta memaksimalkan pembahasan RUU Perkumpulan dan Yayasan. “Dengan adanya rekomendasi komite HAM PBB ini, alasan penolakan koalisi akan UU Ormas menjadi logis. Penolakan kita jelas dengan semangat kebangsaan, memang ada masalah dengan UU Ormas,” pungkasnya.
















