Pemerintah Diminta Patuhi Hasil Audit BPK
Divestasi Newmont:

Pemerintah Diminta Patuhi Hasil Audit BPK

Karena PIP masih berstatus BLU, maka diperlukan izin dari DPR jika ingin membeli saham Newmont.

Oleh:
Yoz
Bacaan 2 Menit
pemerintah harus meminta izin DPR terlebih dahulu terkait pembelian 7 persen saham divestasi Newmont. Foto: SGP
pemerintah harus meminta izin DPR terlebih dahulu terkait pembelian 7 persen saham divestasi Newmont. Foto: SGP

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait rencana pemerintah melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP) untuk membeli 7 persen saham divestasi Newmont, mendapat dukungan Anggito Abimanyu. Menurutnya, pemerintah harus meminta izin DPR terlebih dahulu karena PIP bukanlah perusahaan BUMN.

 

“Kalau tidak mau izin ke DPR, maka PIP harus berubah jadi BUMN dulu,” kata ekonom dari Universitas Gadjah Mada (UGM) ini di Jakarta, Rabu (9/11).

 

Menurut Anggito, permasalahan lamanya penyelesaian kasus pembelian 7 persen saham divestasi Newmont disebabkan karena status PIP yang masih menjadi Badan Layanan Umum (BLU). Dengan status tersebut, maka diperlukan izin DPR dalam penyaluran dananya.

 

Sebelumnya, PIP dan Nusa Tenggara Partnership BV telah menandatangani Amendemen Perjanjian Jual Beli Saham Divestasi 7 Persen PT Newmont Nusa Tenggara (NNT), Kamis (3/11). Penandatanganan dilakukan oleh Kepala PIP Soritaon Siregar, bersama Blake Rhodes dan Toru Tokuhisa dari Nusa Tenggara Partnership B.V.

 

Kabiro Humas Kementerian Keuangan Yudi Pramadi mengatakan amendemen ini dilakukan mengingat sampai saat ini syarat-syarat efektif yang disepakati dalam Perjanjian Jual Beli yang ditandatangani pada 6 Mei 2010 belum terpenuhi. “Adapun syarat-syarat efektif dimaksud adalah persetujuan Dirjen Minerba Kementerian ESDM dan persetujuan BKPM,” ujarnya.

 

Dengan amendemen ini, kata Yudi, PIP dan Nusa Tenggara Partnership BV sepakat untuk memperpanjang jangka waktu pemenuhan syarat efektif perjanjian jual beli tersebut hingga 6 Mei 2012. Perpanjangan ini ditetapkan untuk memberikan waktu kepada kedua belah pihak bertindak dengan iktikad baik memenuhi syarat-syarat tersebut.

 

Selain itu, disetujuinya amendemen ini dilatari oleh keinginan yang kuat dari Nusa Tenggara Partnership BV dan PIP untuk merealisasi perjanjian jual beli ini. Baik Nusa Tenggara Partnership maupun PIP meyakini bahwa tujuan divestasi saham NNT akan menciptakan manfaat yang optimal baik bagi NNT maupun masyarakat Indonesia pada umumnya dan masyarakat Nusa Tenggara Barat pada khususnya apabila PIP menjadi pemegang tujuh persen saham NNT.

Tags: