Pemerintah Diminta Segera Terbitkan Regulasi Anti SLAPP
Berita

Pemerintah Diminta Segera Terbitkan Regulasi Anti SLAPP

Guna melindungi aktivis dan masyarakat yang memperjuangkan HAM dan lingkungan hidup dari potensi ancaman kekerasan atau kriminalisasi.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Aksi protes aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) di Taman Aspirasi Monas, Jakarta, Selasa (8/8).
Aksi protes aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) di Taman Aspirasi Monas, Jakarta, Selasa (8/8).

Konstitusi mengamanatkan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Tapi faktanya, tidak mudah bagi masyarakat untuk memperoleh hak tersebut, bahkan justru dikriminalisasi. Pernyataan ini disampaikan Desk Politik Eksekutif Nasional Walhi, Khalisah Khalid.

 

“Masyarakat yang berupaya untuk memperjuangkan hak tersebut tak jarang harus berhadapan dengan kekerasan dan kriminalisasi,” ujar Khalisah Khalid dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (10/12/2019). Baca Juga: Proyek Pembangunan Nasional Harus Perhatikan Analisis Risiko Bencana

 

Walhi mencatat selama periode 2014-2019 terdapat 146 kasus kriminalisasi yang menyasar pejuang lingkungan hidup di pulau Jawa. Kasus terbanyak terjadi di Jawa Timur (103 kasus); Yogyakarta (19 kasus); Jawa Tengah (15 kasus); Jawa Barat (5 kasus); dan Jakarta (4 kasus). Kasus terbanyak di sektor pertambangan (52 persen), kehutanan (13 persen), infrastruktur (13 persen), industri pariwisata dan properti (13 persen), dan tata ruang (5 persen).

 

Perempuan yang disapa Alin itu melanjutkan pelaku pelanggaran HAM itu dilakukan oleh aktor negara, seperti kepolisian dan TNI serta aktor nonnegara antara lain korporasi dan ormas/preman. Aktor pelanggar HAM paling banyak dilakukan kepolisian (56 persen); preman (32 persen); pemerintah (9 persen); dan TNI (1 kasus).

 

Alin mengingatkan, pemerintah wajib menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM tersebut. Sayangnya, mandat itu belum berjalan optimal dan sampai saat ini pemerintah belum menerbitkan peraturan yang melindungi pejuang HAM dan lingkungan hidup dari potensi ancaman kekerasan dan kriminalisasi.

 

Padahal, kata Alin, Pasal 66 UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah mengatur tentang perlindungan bagi pejuang lingkungan hidup (environmental human right defender) dan anti Slapp (strategic lawsuit against public participation) atau perlindungan dari tuntutan/gugatan hukum.

 

“Sampai saat ini pemerintah belum menerbitkan regulasi anti Slapp. Dalam kondisi darurat HAM dan lingkungan hidup seperti saat ini, pemerintah harus segera menerbitkan peraturan teknis Pasal 66 UU No.32 Tahun 2009,” pintanya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait