Pemerintah Diminta Segera Terbitkan Regulasi Anti SLAPP
Berita

Pemerintah Diminta Segera Terbitkan Regulasi Anti SLAPP

Guna melindungi aktivis dan masyarakat yang memperjuangkan HAM dan lingkungan hidup dari potensi ancaman kekerasan atau kriminalisasi.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Belum lagi, tindakan yang dilakukan korporasi untuk merampas ruang hidup masyarakat itu mendapat sokongan dari lembaga keuangan/perbankan selaku pihak yang memberi pinjaman kepada korporasi yang bersangkutan. Walhi mencatat lebih dari 40 lembaga pembiayaan yang ikut terlibat dalam kerusakan lingkungan hidup.

 

Dia juga mengingatkan Peraturan OJK No.51 Tahun 2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik mengatur lembaga pembiayaan untuk menjalankan prinsip investasi yang bertanggung jawab, serta prinsip pengelolaan resiko sosial dan lingkungan hidup.

 

Masih marak

Dalam 5 tahun ke depan, Alin memperkirakan tren kekerasan dan kriminalisasi terhadap aktivis HAM dan lingkungan hidup masih marak karena pemerintah memberi karpet merah terhadap pembangunan ekonomi, infrastruktur, dan investasi. Kebijakan itu diyakini bakal mengancam ruang hidup masyarakat dan hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Karena itu, Alin berharap pemerintah segera menerbitkan regulasi yang melindungi aktivis HAM dan lingkungan hidup dari ancaman kekerasan dan kriminalisasi.

 

“Kami mendesak pemerintah untuk segera menghentikan kekerasan dan kriminalsiasi terhadap pejuang HAM dan lingkungan hidup,” tegas Alin.

 

Kepala Departemen Advokasi Walhi Jawa Timur, Fandi mengatakan kasus pelanggaran HAM yang menimpa pejuang lingkungan hidup paling banyak terjadi di sektor pertambangan dan kehutanan. Salah satu kasus kekerasan yang paling diketahui publik yakni pembunuhan terhadap petani asal Lumajang Jawa Timur, Salim Kancil.

 

Selain pihak swasta, Fandi juga mencatat kriminalisasi kerap dilakukan oleh perusahaan plat merah. Seperti kasus yang dialami petani asal Banyuwangi, Satumin, yang dikriminalisasi dengan tuduhan melakukan perambahan di lahan milik Perhutani.

 

“Selain itu, ada kasus Budi Pego, pegiat lingkungan hidup asal Banyuwangi yang menolak tambang emas di daerahnya, dia dilaporkan pihak perusahaan. Budi dikriminalisasi dengan dituduh komunis,” kata Fandi.

Tags:

Berita Terkait