Pemerintah Diminta Terbitkan Aturan Subsidi Bunga bagi UMKM Terdampak Covid-19
Berita

Pemerintah Diminta Terbitkan Aturan Subsidi Bunga bagi UMKM Terdampak Covid-19

Regulasi subsidi bunga perlu segera diterbitkan untuk memberi kepastian hukum bagi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Setelah ada kebijakan restrukturisasi utang bagi masyarakat terdampak corona virus disease 2019 (Covid-19), pemerintah akan memberikan subsidi bunga bagi pelaku usaha khususnya usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan ultra mikro. Keputusan tersebut diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai Rapat Terbatas (Ratas) bersama Presiden Joko Widodo, Rabu (29/4) lalu.

 

Dia menjelaskan fasilitas subsidi bunga tersebut diberikan selama 6 bulan dengan fasilitas 3 bulan pertama bunga dibayar pemerintah 6 persen, 3 bulan selanjutnya bunga yang ditanggung pemerintah 3 persen. “Ini berlaku untuk kredit UMKM yang ada di Bank Perkreditan Rakyat (BPR)1,62 juta debitur, perbankan 20,02 juta debitur, perusahaan pembiayaan termasuk kredit motor roda dua sebanyak 6,76 juta debitur,” jelas Sri.

 

Kemudian, subsidi tersebut juga berlaku untuk untuk peminjam mikro di bawah Rp500 juta yang dianggap setara dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR), ada 28,3 juta rekening atau nasabah. Kemudian, untuk debitur pinjaman Rp 500 juta- Rp10 miliar yang restrukturisasi, pemerintah berikan 3 bulan pertama bantuan bunga 3%, tiga bulan kedua, bantuan bunga 2%. Ini untuk debitur Usaha Kecil Menengah yang kreditnya sampai dengan 500 juta dan untuk kredit menengah yang kreditnya antara Rp500 juta-Rp10 miliar.

 

Bank-bank dapat memberi restrukturisasi dengan penundaan pokok selama 6 bulan. Kemudian debitur bisa dapat subsidi bunga dari pemerintah. Sedangkan untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang berjumlah 8,33 juta debitur sama skemanya dengan pinjaman di bawah Rp500 juta. Bagi pelaku usaha Ultra Mikro (UMi) yang pinjamannya Rp5-10 juta atau di bawah itu, termasuk kategori kredit Mekaar 6,08 juta debitur, UMi 1 juta debitur, Pegadaian 10,6 juta debitur, juga akan mendapatkan subsidi bunga selama 6 bulan sebesar 6 persen.

 

Penundaan angsuran pokok untuk KUR, UMi, Mekaar dan Pegadaian berjumlah sebesar Rp105,7 triliun. Penundaan angsuran pokok untuk BPR, perbankan dan perusahaan pembiayaan, total diperkirakan mencapai Rp165,48 triliun. Total kedua penundaan angsuran tersebut adalah sebesar Rp271 triliun dari total angsuran yang ditunda selama 6 bulan. (Baca: Track Record Jadi Syarat UMKM Dapatkan Subsidi Bunga)

 

Koperasi yang belum mendapat akses UMi diperkirakan jumlahnya 1,7 juta debitur. Nasabah LPDB 30.000. UMKM yang menjadi merchant online platform 3,7 juta. UMKM di Pemda, nelayan sebanyak 6,29 juta orang juga akan dapat subsidi bunga 6% dari pemerintah. Total outstanding dari kategori ini adalah Rp16,3 triliun dan penundaannya Rp13,8 triliun.

 

Sri menjelaskan program ini bisa dilakukan karena Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor1 Tahun 2020 terutama pasal 11 untuk menjaga kemampuan ekonomi pelaku usaha melalui penempatan dana pemerintah, penjaminan, Penyertaan Modal Negara (PMN), dan investasi.

 

Menanggapi rencana pemerintah tersebut, salah seorang Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, Johan Imanuel menyatakan pemerintah harus mengeluarkan aturan mengenai subsidi tersebut sehingga program ini dapat diikuti bagi debitur dan pelaku usaha jasa keuangan. Sehingga, kebijakan tersebut juga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

 

“Kami mendesak Menkeu untuk segera menerbitkan peraturan perundangan yang spesifik mengatur bantuan bunga tersebut sehingga dapat dijalankan sebagaimana mestinya serta dapat membantu penerapan dari Peraturan OJK Nomor 11/POJK 03/2020 agar terlaksana dengan baik,” kata Johan.

 

Dia juga mengatakan kebijakan subsidi bunga ini harus diawasi implementasinya karena pada kebijakan restrukturisasi utang masih ada pihak kreditur yaitu perbankan dan perusahaan pembiayaan menolak restrukturisasi dengan alasan kebijakan internal. Menurutnya, pemerintah dan OJK harus memberikan sanksi pada pihak kreditur tersebut agar kebijakan stimulus jasa keuangan bagi masyarakat terdampak Covid-19 dapat berjalan.

 

“Kami meminta agar OJK mengawasi terhadap penerapan restrukturisasi tersebut, dikarenakan masih banyak pihak kreditur perbankan maupun pembiayaan yang menolak dengan alasan kebijakan internal perusahaan, maka OJK harus memberikan sanksi juga kepada pihak kreditur yang masih bandel, Hal ini perlu diperhatikan untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat,” jelas Johan. (Baca: Tata Cara dan Syarat Mendapatkan Insentif Perpajakan Akibat Covid-19)

 

Kebijakan relaksasi perekonomian

OJK menyatakan keringanan kredit perbankan dan perusahaan pembiayaan bagi debitur yang terdampak Covid 19, hingga 26 April telah dilakukan oleh 65 bank dengan nilai Rp113,8 triliun yang berasal dari 561.950 debitur. Jumlah ini termasuk restrukturisasi kredit UMKM sebesar Rp60,9 triliun dari 522.728 debitur.

 

Sementara untuk perusahaan pembiayaan, sampai dengan 27 April, sebanyak 166 perusahaan telah menerima pengajuan permohonan keringanan debitur dengan jumlah kontrak restrukturisasi yang disetujui sebanyak 253.185 dengan nilai Rp13,2 triliun. Sementara 367.465 kontrak dengan nilai Rp25,36 triliun sedang dalam proses.

 

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo menyatakan pihaknya menyambut baik dan mendukung upaya pemerintah dalam menjalankan kebijakan stimulus perekonomian lanjutan terkait pemberian subsidi bunga bagi debitur bank dan perusahaan pembiayaan. OJK dan Pemerintah akan menyiapkan ketentuan pelaksanaan program stimulus lanjutan ini.

 

Ketentuan kriteria debitur bank dan perusahaan pembiayaan yang berhak mendapatkan subsidi bunga Pemerintah antara lain debitur dengan kolektibilitas 1 (lancar) dan kolektibilitas 2 (dalam perhatian khusus). Kemudian, target penerima manfaat debitur bank/perusahaan pembiayaan dengan kredit produktif UMKM sampai dengan Rp10 miliar, Kredit Kendaraan Bermotor kurang dari Rp500 juta dan Kredit Pemilikan Rumah dengan tipe 21,22 sampai dengan 70.

 

Subsidi bunga akan diberikan untuk 6 bulan (April-September 2020), dengan besaran subsidi suku bunga untuk kluster di bawah Rp500 juta sebesar 6 persen untuk tiga bulan pertama dan 3 persen untuk tiga bulan kedua. Suku bunga untuk kluster di atas Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar sebesar 3 persen untuk tiga bulan pertama dan 2 persen untuk 3 bulan kedua.

 

“OJK akan terus memantau dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian global dan domestik serta mengantisipasi melalui berbagai kebijakan yang diperlukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan menjaga perekonomian nasional,” jelas Anto.

 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info