Pemerintah Dinilai Tidak Serius Menggolkan UU Perlindungan Saksi
Utama

Pemerintah Dinilai Tidak Serius Menggolkan UU Perlindungan Saksi

Koalisi Perlindungan Saksi berencana mengajukan somasi atas sikap pemerintah yang dinilai tidak serius dalam mewujudkan UU Perlindungan Saksi.

CR-3
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Dinilai Tidak Serius Menggolkan UU Perlindungan Saksi
Hukumonline

 

Mandiri atau tidak

 

Sementara itu dalam acara tersebut, persoalan status dan kedudukan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) kembali menjadi perdebatan. Lukman menegaskan DPR tetap pada pendapatnya bahwa LPSK harus berstatus mandiri sebagaimana rumusan RUU usul inisiatif DPR. Menurutnya, tugas melindungi saksi adalah tugas yang berat dan memerlukan konsentrasi serta totalitas dari lembaga pelaksananya.

 

Jadi, mustahil tugas ini dikerjakan oleh instansi yang ada, misalnya kepolisian yang tugasnya sudah menumpuk, ujar Lukman.

 

Berbeda dengan Lukman, doen hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada Denny Indrayana menegaskan status LPSK baik itu mandiri atau di awah instansi yang sudah ada, keduanya dapat dibenarkan. Yang penting, kata dia, konsistensi dalam melaksanakan pilihan tersebut. LPSK harus diberi kewenangan eksekusi, jangan hanya sebatas rekomendasi, tukasnya.

 

Ia mencontohkan Komisi Yudisial yang menurut undang-undangnya bersifat mandiri, tetapi pada kenyataannya hanya berwenang mengajukan rekomendasi kepada Mahkamah Agung, baik itu dalam fungsinya sebagai pengawas hakim maupun dalam rekrutmen hakim agung.

 

Dina Zenita, peneliti ICW, memaparkan dalam RUU Perlindungan Saksi versi koalisi, memilih untuk menempatkan LPSK sebagai lembaga mandiri yang bersifat sementara. LPSK, lanjut Dina, hanya menjalankan tugas untuk masa 10 tahun, setelah itu tugas dan wewenang dalam melindungi saksi akan diserahkan sepenuhnya  kepada pihak kepolisian.

 

Dina juga memaparkan beberapa perbandingan LPSK di negara-negara lain. Menurut Dina, berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh ICW terhadap LPSK di Amerika Serikat, Jerman, dan Afrika Selatan, di ketiga negara tersebut LPSK berkedudukan di bawah instansi resmi yang sudah ada. Misalnya di Jerman, kantor perlindungan saksi yang disebut Zeugenschutzdienststelle berada di bawah inspektorat jenderal kepolisian, ujarnya.   

Anggota Komisi III DPR-RI Lukman Hakim menyayangkan sikap pemerintah yang hingga saat ini tak kunjung menunjuk menteri untuk membahas RUU Perlindungan Saksi yang dijadikan usul inisiatif DPR. Demikian disampaikan anggota DPR dari Fraksi Persatuan Pembangunan tersebut dalam sebuah acara workshop di Jakarta (31/8).

 

Hal ini mengindikasikan bahwa pemerintah tidak serius dalam menggolkan UU perlindungan saksi, ujar Lukman. Ia menambahkan bahwa pada 30 Juni 2005, Pimpinan DPR telah mengirimkan surat kepada Presiden sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Namun, lanjutnya, hingga 30 Agustus 2005 atau 60 hari sejak surat dari DPR diterima, presiden belum menunjuk menteri untuk membahas bersama DPR RUU DPR tersebut. Pemerintah jelas-jelas telah melanggar ketentuan UU No. 10/2004, ujarnya.     

 

Namun begitu, Lukman menyadari bahwa UU No. 10/2004 tidak mencantumkan sanksi apabila pihak pemerintah tidak mengindahkan batas waktu 60 hari tersebut, sehingga DPR tidak bisa melakukan apa-apa. Ia berharap agar masyarakat termasuk lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan media harus terus mendorong pemerintah untuk serius mewujudkan UU perlindungan saksi. Menteri terkait seharusnya juga proaktif mengingat presiden, imbuhnya.

 

 

Pasal 21 UU No. 10/2004

 

(1)           Rancangan undang-undang yang telah disiapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat disampaikan dengan surat pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Presiden.

(2)           Presiden menugasi menteri yang mewakili untuk membahas rancangan undang-undang bersama Dewan Perwakilan Rakyat dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak surat pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat diterima.

(3)          Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengkoordinasikan persiapan pembahasan dengan menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang peraturan perundang-undangan.

 

 

Terkait dengan masalah ini, sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Perlindungan Saksi berencana akan segera mengajukan somasi atas ketidakseriusan pemerintah. Kalau nanti Presiden tidak menanggapi serius somasi, kami mungkin akan menempuh upaya hukum, kata Emerson Yuntho anggota Koalisi Perlindungan Saksi dari ICW.

Tags: