Pembenahan tata kelola migrasi bagi buruh migran Indonesia terus dilakukan pemerintah. Sebagai upaya mewujudkan hal tersebut pemerintah bekerja sama dengan ILO Jakarta dan Jaringan Buruh Migran (JBM) meluncurkan buku berjudul Panduan Teknis Penyelenggaraan Layanan dan Pelindungan PMI yang Responsif Gender.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan panduan itu ditujukan untuk meningkatkan pemahaman dan komitmen pemangku kepentingan tentang urgensi dan upaya pemerintah memastikan tata kelola migrasi tenaga kerja responsif gender dan Covid-19.
"Kami sangat mengapresiasi kolaborasi Tim Kemnaker bekerja sama dengan Tim ILO Jakarta dan JBM, untuk terus meningkatkan pelindungan kepada PMI terutama dari banyak masalah yang dihadapi PMI," kata kata Ida dalam keterangan tertulis, Rabu (30/03/2022).
Baca:
- Perlindungan Hukum Pekerja Migran Masih Perlu Perbaikan
- Kewajiban Negara Melindungi Pekerja Migran Indonesia
- Polisi DIminta Usut Tuntas Dugaan Penyiksaan ABK Indonesia di Kapal Tiongkok
Panduan teknis itu merupakan hasil dari penelitian dan temuan di lapangan. Buku itu juga memuat sejumlah rekomendasi bagi semua pemangku kepentingan untuk perbaikan tata kelola penempatan dan pelindungan buruh migran secara terpadu, holistik, dan berkesinambungan.
Ida menekankan responsif gender bukan berarti memberi keistimewaan bagi buruh migran perempuan. Tapi bagaimana menerapkan prinsip “kesetaraan dan keadilan gender” serta persamaan hak bagi semua pekerja migran. Sekaligus memberikan perlindungan, pemenuhan, dan penanganan responsif terhadap kebutuhan yang berbeda dari berbagai kelompok gender yang ada.
Pekerja migran merupakan kelompok yang rentan mengalami eksploitasi dan pelecehan serta pelanggaran hak ketenagakerjaan. Data Crisis Center BP2MI (sebelumnya BNP2TKI, red) periode 2017-2019 menerima 12.508 pengaduan dengan mayoritas kasus yang diadukan dari pekerja rumah tangga dan anak buah kapal.