Andi juga menyoroti mengapa PP Nomor 46, 47, dan 48 Tahun 2007 tentang pembentukan tiga kawasan tersebut sudah lahir duluan. Tilik lagi Pasal 9 UU 10/2004. Materi muatan sebuah perppu sama dengan UU. Jadi Perppu 1/2007 sah saja menelurkan tiga PP tersebut. Justru itu letak kegentingannya. Kalau Perppu 1/2007 tidak mampu mengeluarkan tiga PP, artinya tidak urgent.
Andi menandaskan, usia perppu hanya sampai masa sidang berikutnya. Artinya, dalam hal ini, sampai 10 Oktober. Secara argumentum contrario, jika perppu mati, peraturan pelaksananya juga mati. Jika nantinya Perppu 1/2007 ditolak DPR, ketiga PP tersebut juga gugur. Namun saya yakin, DPR dan pemerintah tak akan tega membuat layu harapan kaum investor yang terlanjur mekar di Batam, Bintan, dan Karimun, tegasnya meyakinkan.
Kubu partai pendukung pemerintah tetap yakin, perppu ini berjalan mulus. Setelah mendengar ulasan Pak Andi, saya yakin tak ada masalah dalam kandungan Perppu 1/2007. Tak perlu ada lagi pertentangan, tukas Wakil Ketua Komisi VI dari Fraksi Partai Demokrat, Agus Hermanto setelah rapat.
Kegentingan Ekonomi
Sedangkan yang menjelaskan ranah ekonomi adalah Marie. Marie menandaskan Batam bakal jauh tertinggal dari Iskandar Development Region. Iskandar merupakan kawasan khusus di Johor, Malaysia. Iskandar seluas tiga kali Singapura. Pemerintah Malaysia sudah punya rencana 20 tahun ke depan. Bahkan sudah ada investasi awal AS$1,4 miliar dari Timur Tengah.
Sedangkan Batam justru merosot. Lantaran tak ada kepastian hukum, 26 investor merelokasi usahanya. Buntutnya, 23 ribu buruh terkena pecat. Ekspor di sana juga menurun, dari AS$7 miliar menjadi AS$5 miliar.
Marie juga mengingatkan, India sudah mengantongi 100 lebih FTZ. Hasilnya, ekspor mereka meningkat tiga kali lipat. Iklim investasi Filipina juga terdongkrak tikel tiga. Ekspor juga berlipat sepuluh kali. Dari AS$2,7 miliar menjadi AS$36 miliar. Dus, negeri Gloria Arroyo ini telah menggandakan lapangan kerja lima kali lipat. Selain itu, Marie menuturkan perkembangan pesat adanya FTZ, sejak tahun 1970-an hingga sekarang.
Keterangan | Kondisi 1970-an | Kondisi sekarang |
Jumlah negara berkawasan khusus | 30-an negara | Lebih dari 100 negara |
Jumlah FTZ | Sekitar 80 kawasan | Lebih dari 2.000 |
Penciptaan investasi | AS$6 miliar | AS$600 miliar |
Penciptaan lapangan kerja | 1 juta tenaga kerja | 50 juta tenaga kerja |
Sumber: Keterangan Menteri Perdagangan, 19 September 2007
Lutfi menjelaskan, baik kubu pemerintah maupun parlemen kudu mengedepankan tanggung jawab dalam penetapan kawasan khusus ini. Kita harus menjaga kepercayaan investor. Bukan lagi berbicara tentang kewenangan DPR atau pemerintah. Perlu ada stabilitas hukum, tukasnya seusai rapat.
















