Pemerintah: FTZ dan Pelabuhan Bebas hanya Bagian dari KEK
Perppu 1/2007

Pemerintah: FTZ dan Pelabuhan Bebas hanya Bagian dari KEK

Lewat argumen hukum, pemerintah bersikeras penetapan FTZ cukup dengan Peraturan Pemerintah. Sedangkan Dewan Perwakilan Daerah usulkan pengukuhan FTZ tetap melalui Undang-Undang.

Ycb
Bacaan 2 Menit

 

Andi juga menyoroti mengapa PP Nomor 46, 47, dan 48 Tahun 2007 tentang pembentukan tiga kawasan tersebut sudah lahir duluan. Tilik lagi Pasal 9 UU 10/2004. Materi muatan sebuah perppu sama dengan UU. Jadi Perppu 1/2007 sah saja menelurkan tiga PP tersebut. Justru itu letak kegentingannya. Kalau Perppu 1/2007 tidak mampu mengeluarkan tiga PP, artinya tidak urgent.

 

Andi menandaskan, usia perppu hanya sampai masa sidang berikutnya. Artinya, dalam hal ini, sampai 10 Oktober. Secara argumentum contrario, jika perppu mati, peraturan pelaksananya juga mati. Jika nantinya Perppu 1/2007 ditolak DPR, ketiga PP tersebut juga gugur. Namun saya yakin, DPR dan pemerintah tak akan tega membuat layu harapan kaum investor yang terlanjur mekar di Batam, Bintan, dan Karimun, tegasnya meyakinkan.

 

Kubu partai pendukung pemerintah tetap yakin, perppu ini berjalan mulus. Setelah mendengar ulasan Pak Andi, saya yakin tak ada masalah dalam kandungan Perppu 1/2007. Tak perlu ada lagi pertentangan, tukas Wakil Ketua Komisi VI dari Fraksi Partai Demokrat, Agus Hermanto setelah rapat.

 

Kegentingan Ekonomi

Sedangkan yang menjelaskan ranah ekonomi adalah Marie. Marie menandaskan Batam bakal jauh tertinggal dari Iskandar Development Region. Iskandar merupakan kawasan khusus di Johor, Malaysia. Iskandar seluas tiga kali Singapura. Pemerintah Malaysia sudah punya rencana 20 tahun ke depan. Bahkan sudah ada investasi awal AS$1,4 miliar dari Timur Tengah.

 

Sedangkan Batam justru merosot. Lantaran tak ada kepastian hukum, 26 investor merelokasi usahanya. Buntutnya, 23 ribu buruh terkena pecat. Ekspor di sana juga menurun, dari AS$7 miliar menjadi AS$5 miliar.

 

Marie juga mengingatkan, India sudah mengantongi 100 lebih FTZ. Hasilnya, ekspor mereka meningkat tiga kali lipat. Iklim investasi Filipina juga terdongkrak tikel tiga. Ekspor juga berlipat sepuluh kali. Dari AS$2,7 miliar menjadi AS$36 miliar. Dus, negeri Gloria Arroyo ini telah menggandakan lapangan kerja lima kali lipat. Selain itu, Marie menuturkan perkembangan pesat adanya FTZ, sejak tahun 1970-an hingga sekarang.

 

Keterangan

Kondisi 1970-an

Kondisi sekarang

Jumlah negara berkawasan khusus

30-an negara

Lebih dari 100 negara

Jumlah FTZ

Sekitar 80 kawasan

Lebih dari 2.000

Penciptaan investasi

AS$6 miliar

AS$600 miliar

Penciptaan lapangan kerja

1 juta tenaga kerja

50 juta tenaga kerja

Sumber: Keterangan Menteri Perdagangan, 19 September 2007

 

Lutfi menjelaskan, baik kubu pemerintah maupun parlemen kudu mengedepankan tanggung jawab dalam penetapan kawasan khusus ini. Kita harus menjaga kepercayaan investor. Bukan lagi berbicara tentang kewenangan DPR atau pemerintah. Perlu ada stabilitas hukum, tukasnya seusai rapat.  

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info