Pemerintah Harus Tingkatkan Pemanfaatan Energi Terbarukan
Berita

Pemerintah Harus Tingkatkan Pemanfaatan Energi Terbarukan

Investasi dan kebijakan harga jual belum menarik bagi pemodal mengembangkan energi terbarukan.

Inu
Bacaan 2 Menit

 

Berdasarkan laman Kementerian Energi dan Sumber Daya Energi, sebagai negara  kepulauan terbesar di dunia, Indonesia memiliki perairan laut yang meliputi  lebih dari 50 persen. Berarti, Indonesia memiliki sumber energi dari laut yang sangat menjanjikan. Sumber daya energi yang dapat dikelola dari laut, antara lain energi gelombang  (ocean wave energy), energi arus laut (ocean current energy) dan pasang surut (tidal energy) serta energi panas laut (Ocean Thermal Energy Conversion – OTEC). Semua jenis energi laut ini, secara teori pernah diteliti di wilayah perairan Indonesia. Diperkirakan potensi-potensi yang teridentifikasi dari energi laut mencapai 340 GigaWatt (GW), namun satu pun belum ada yang teralisasi. Disebutkan pula pemanfaatan energi panas bumi tidak mudah, karena  umumnya berada di kedalaman 1.000-2.000 meter di bawah permukaan tanah sulit  ditebak keberadaan dan "karakternya". Investasi untuk menggali energi panas bumi  tidak sedikit karena tergolong berteknologi dan berisiko tinggi. Investasi untuk kapasitas di bawah satu MW, berkisar AS$3.000-5.000 per kW. Sementara untuk kapasitas di atas satu MW, diperlukan investasi AS$1.500-2.500 per kW. Penurunan produksi yang cepat, harus ditanggung oleh pengusaha atau pengembang.

 

Di satu sisi, dalam pembangkitan listrik, harga jual per kWh yang ditetapkan  PLN dinilai terlalu murah sehingga tak sebanding dengan biaya eksplorasi dan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP). Di sisi lain, potensi panas bumi di suatu daerah biasanya di pegunungan dan terpencil-sering tak bisa dimanfaatkan karena kebutuhan listrik di daerah itu sedikit sehingga belum ekonomis untuk mengeksplorasi dan memanfaatkan energi panas bumi tersebut.

 

Kebijakan pemanfaatan energi terbarukan sudah ada dengan lahirnya Keputusan Presiden No. 46 Tahun 1980 tentang Pembentukan Badan Koordinasi Energi Terbarukan  (Bakoren). Lalu Keppres itu telah tiga kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden No. 23 Tahun 2000. Tugas pokok Bakoren adalah merumuskan kebijakan pemerintah dibidang pengembangan dan pemanfaatan energi secara terpadu, merumuskan program pengembangan dan pemanfaatan energi secara nasional. Lalu mengkoordinasikan pelaksanaan program dan kebijaksanaan dibidang energi oleh instansi yang bersangkutan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info